ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk)

M. RIDHO, HILMANSAH (2026) ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
abstrak.pdf

Download (2211Kb) | Preview
[img] File PDF
skripsi full.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3378Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
skripsi full tanpa pembahasan.pdf

Download (3378Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Isu hukum terkait disparitas putusan juga erat kaitannya dengan prinsip fundamental dalam hukum, yaitu persamaan di depan hukum (equality before the law), di mana setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun latar belakang lainnya, seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ditemukan dua putusan yang mencerminkan adanya disparitas dalam tindak pidana penganiayaan, yaitu Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk. Kedua kasus tersebut melibatkan pelaku yang sama-sama didakwa atas tindak pidana penganiayaan dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi terdapat perbedaan dalam lamanya hukuman yang dijatuhkan, dimana pada Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan sedangkan pada Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Advokat di Bandar Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa (1) Disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk disebabkan oleh beberapa faktor utama. Di antaranya adalah perbedaan dalam pertimbangan yuridis maupun non-yuridis oleh masing-masing hakim, seperti kondisi sosial ekonomi pelaku, sikap terdakwa di persidangan, hingga dampak penganiayaan terhadap korban. Selain itu, alat bukti dan saksi yang diajukan dalam kedua perkara tidak sepenuhnya sama, sehingga memengaruhi keyakinan hakim dalam menetapkan unsur delik. Perbedaan tafsir terhadap unsur pasal serta tidak adanya standar pemidanaan yang kaku juga memperkuat ruang diskresi hakim, yang pada iii akhirnya menyebabkan perbedaan putusan. Subjektivitas dalam menilai nilai keadilan turut memperkuat perbedaan orientasi pemidanaan dari masing-masing hakim (2) Penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk terhadap tindak pidana penganiayaan tetap menjadi pertimbangan utama bagi masingmasing hakim. Kedua putusan tersebut mencerminkan upaya hakim dalam mewujudkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek individual dari perkara, seperti motif, tingkat keparahan luka, serta sikap terdakwa, hakim tidak hanya terpaku pada keadilan formal yang menuntut keseragaman pemidanaan semata, melainkan menyesuaikan putusan dengan konteks konkret dari masing-masing kasus. Saran, Hakim diharapkan dapat menjadikan disparitas putusan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagai dasar untuk memperkuat pedoman pemidanaan Mahkamah Agung. Disparitas tersebut menunjukkan kebutuhan akan pedoman yang lebih rinci, aplikatif, dan disosialisasikan secara menyeluruh agar menjadi acuan bersama bagi hakim, dengan tetap menjaga ruang diskresi dalam koridor keadilan yang setara. Pedoman ini sebaiknya dilengkapi indikator penilaian yang objektif dan sistematis untuk meminimalkan inkonsistensi dalam praktik peradilan. Selain itu, hakim diharapkan menjatuhkan putusan yang adil dan dapat diterima masyarakat dengan menyertakan pertimbangan hukum yang jelas, rasional, dan transparan, termasuk faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan. Optimalisasi digitalisasi dan keterbukaan akses dokumen putusan mendukung transparansi dan akuntabilitas, sehingga disparitas putusan dapat diawasi dan dikaji secara objektif, menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan integritas dalam sistem peradilan pidana.. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan. M. Ridho Hilmansah The legal issue of judicial disparity is closely related to a fundamental principle of law, namely equality before the law, where every individual, regardless of social, economic, or other backgrounds, should receive equal treatment without discrimination. At the Tanjung Karang District Court, two decisions were found that reflect disparities in assault cases: Decision Number 117/Pid.B/2024/PN Tjk and Decision Number 76/Pid.B/2025/PN Tjk. Both cases involved defendants charged under Article 351 Paragraph (2) of the Criminal Code and Law Number 8 of 1981 on Criminal Procedure, yet the sentences differed. In Decision Number 117/Pid.B/2024/PN Tjk, the defendant was sentenced to 2 years and 6 months imprisonment, whereas in Decision Number 76/Pid.B/2025/PN Tjk, the defendant received a 1-year prison sentence. This study employs a legal normative approach supported by interviews. The data sources consist of primary and secondary data. Informants include judges at the Tanjung Karang District Court, prosecutors at the Bandar Lampung District Attorney, advocates in Bandar Lampung, and law lecturers at the University of Lampung. The results and discussion indicate that (1) judicial disparities in assault cases based on Decision Number 117/Pid.B/2024/PN Tjk and Decision Number 76/Pid.B/2025/PN Tjk are caused by several key factors. These include differences in juridical and non-juridical considerations by each judge, such as the defendant’s socio-economic condition, behavior during trial, and the impact of the assault on the victim. Additionally, the evidence and witnesses presented in both cases were not identical, affecting the judges’ determination of the elements of the crime. Differences in interpreting statutory elements and the absence of rigid sentencing standards also expanded judicial discretion, ultimately leading to varying decisions. Subjectivity in assessing the value of justice further reinforced differences in each judge’s sentencing orientation. (2) The application of the principles of justice and legal certainty in Decision Number 117/Pid.B/2024/PN Tjk and Decision Number 76/Pid.B/2025/PN Tjk remains a primary consideration for each judge. Both decisions reflect judges’ efforts to achieve substantive justice v by considering individual aspects of the cases, such as motive, severity of injury, and the defendant’s attitude. Judges did not solely rely on formal justice demanding uniform sentencing, but adjusted their decisions to the concrete context of each case. The study recommends that judges use disparities in assault case decisions as a basis to strengthen the Supreme Court’s sentencing guidelines. These disparities indicate the need for more detailed, practical guidelines, widely disseminated to serve as a common reference for judges while maintaining judicial discretion within the corridor of equal justice. The guidelines should include objective and systematic assessment indicators to minimize inconsistencies in judicial practice. Moreover, judges are expected to issue fair and socially acceptable decisions by providing clear, rational, and transparent legal reasoning, including mitigating and aggravating factors. Optimizing digitization and public access to court decisions supports transparency and accountability, enabling disparities to be monitored and reviewed objectively, thereby upholding justice, legal certainty, and integrity in the criminal justice system. Keywords: Disparity, Judicial Decisions, Assault Crimes M. Ridho Hilmansah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605236358 Digilib
Date Deposited: 25 May 2026 01:57
Terakhir diubah: 25 May 2026 01:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99672

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir