ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK)

0812011041, Ika Marlia Sari (2012) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
1.Cover.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
2. Abstrak.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
3. COVER DALAM.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. MENGESAHKAN.pdf

Download (34Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
6. RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
7. Persembahan.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
8. MOTTO.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
9. Sanwacana.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
10.Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
11. BAB I.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
12. BAB II.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
13. BAB III.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
14. BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (116Kb)
[img]
Preview
File PDF
15. BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak masih sering terjadi di Negara Republik Indonesia. Anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan juga pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hal itu dapat dilihat dari Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK. Dalam kasus tersebut, terdakwa dinyatakan telah dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 3 (tiga) bulan pidana penjara. Hakim mempunyai kebebasan yang tidak boleh diintervensi, namun persoalan mengenai pidana tersebut telah tepat atau belum, sehingga telah memenuhi tujuan pemidanaan dan memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan masyarakat tentu saja menimbulkan gejolak di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana (Studi Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK). Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana dalam Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK) adalah terdakwa Ega Kuswaja Widodo Bin Kuswaja terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, selama proses peradilan baik dari tingkat penyidikan hingga tingkat eksekusi terhadap terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak ditemukan alasan penghapus pidana sehingga dengan demikian sebagai pertimbangan hakim maka terdakwa dikategorikan mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan keyakinan dengan alat bukti yang cukup, guna mewujudkan cita hukum maka terdakwa yang masih anak-anak harus tetap menjalani hukuman. Tujuan pemidanaan ini bukanlah suatu pembalasan melainkan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah dan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Perkara Nomor 17/Pid.B.(A)/2011/PN.TK adalah dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan, serta aplikasi teoriteori pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam sidang pengadilan. Hakim juga sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 Ayat (6) KUHAP. Adapun saran penulis yaitu hakim dalam memberikan pertimbangan, harus lebih mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih anak dibawah umur maka hal ini tentunya mensyaratkan mengenai bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap pelaku untuk dapat mengembangkan kontrol diri dan untuk menghindari pengaruh negatif terhadap anak yakni stigma mental dan perilaku yang tertekan dalam lingkungan penjara, selain itu perbuatan terdakwa juga tidak mengakibatkan kerugian yang begitu fatal bagi korban.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 May 2015 08:46
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9969

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir