ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA SANKSI UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan No. 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)

ESTEBEN, DOLOKSARIBU (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA SANKSI UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan No. 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (287Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2534Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2534Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui pidana uang pengganti. Namun, dalam praktik peradilan masih terdapat persoalan mengenai pembebanan uang pengganti yang harus proporsional dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa, tetapi tetap mampu memulihkan kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana uang pengganti serta kesesuaiannya dengan teori keadilan pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana uang pengganti serta kesesuaiannya dengan teori keadilan Aristoteles. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung data empiris melalui wawancara dengan narasumber terkait, menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana uang pengganti pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk telah dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, hakim mendasarkan putusan pada surat dakwaan, keterangan saksi dan terdakwa, serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara filosofis, pidana uang pengganti dipandang tidak hanya sebagai instrumen pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan kerugian negara sesuai manfaat yang nyata diperoleh terdakwa. Secara sosiologis, putusan hakim mencerminkan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Berdasarkan teori keadilan Aristoteles, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan distributif melalui pembebanan pidana yang proporsional sesuai tingkat keterlibatan dan keuntungan terdakwa, namun belum sepenuhnya memenuhi keadilan korektif karena pemulihan kerugian negara belum optimal. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar hakim selalu konsisten dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan pidana uang pengganti, lalu agar aparat penegak hukum semakin mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi, serta pemerintah memperkuat mekanisme eksekusi pidana uang pengganti guna mewujudkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif, transparan dan berkeadilan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Korupsi; Uang Pengganti. Corruption Corruption is an extraordinary crime that causes state financial losses and undermines public trust in government administration. Accordingly, the enforcement of anti-corruption law is aimed not only at punishing offenders, but also at recovering state losses through additional criminal sanctions in the form of substitute money payments. Nevertheless, judicial practice still encounters challenges regarding the imposition of substitute money sanctions, which must be proportional to the benefits obtained by the defendant while also ensuring the effective recovery of state losses. Based on these issues, this study examines judicial considerations in imposing substitute money sanctions and their conformity with Aristotle’s theory of justice in the Decision of the Tanjungkarang District Court Number 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk. This study aims to analyze judicial considerations in imposing substitute money sanctions and to examine their conformity with Aristotle’s theory of justice. This research employs normative legal research supported by empirical data obtained through interviews with relevant informants. The approaches used in this study include statutory, case, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were analyzed qualitatively to obtain a comprehensive understanding of judicial considerations in imposing substitute money sanctions in corruption crime cases. The results and discussion demonstrate that the judicial considerations in imposing substitute money sanctions in Decision Number 2/Pid.SusTPK/2025/PN Tjk were carried out comprehensively by taking into account juridical, philosophical, and sociological aspects. Juridically, the judges based their decision on the indictment, witness and defendant testimonies, and valid evidence in accordance with the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), thereby declaring the defendant legally and convincingly proven guilty of violating Article 2 of Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001 in conjunction with Article 55 paragraph (1) point 1 of the Indonesian Criminal Code. Philosophically, substitute money sanctions are regarded not merely as punitive instruments, but also as mechanisms for restoring state losses proportionate to the actual benefits obtained by the defendant. Sociologically, the judicial decision reflects an effort to maintain public trust in anti-corruption law enforcement. Based on Aristotle’s theory of justice, the decision reflects distributive justice through the proportional imposition of sanctions according to the defendant’s level of involvement and benefits obtained; however, it has not fully achieved corrective justice because the recovery of state losses has not been carried out optimally. Based on the findings of this study, it is recommended that judges consistently uphold the principle of proportionality in imposing substitute money sanctions, law enforcement authorities optimize the recovery of assets derived from corruption crimes, and the government strengthen the mechanism for executing substitute money sanctions in order to achieve effective, transparent, and equitable anti-corruption law enforcement. Keywords: Judicial Considerations; Corruption Crime; Substitute Money Penalties.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605465842 Digilib
Date Deposited: 26 May 2026 04:06
Terakhir diubah: 26 May 2026 04:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99699

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir