0812011143, Derry Purwandi (2012) UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung). Digital Library.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (20Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (43Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (28Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (53Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
cover 1.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
cv.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
motto.pdf Download (31Kb) | Preview |
|
|
File PDF
pengesahan.pdf Download (65Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
persetujuan.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SAN WACANA.pdf Download (79Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Fenomena perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif oleh aparat penegak hukum secara berkesinambungan dan konsisten. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan dewasa ini dilakukan oleh para pelaku yang berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan? (2) Faktor-faktor apakah yang menghambat upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan?. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa meliputi: 1) Upaya non penal penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, dilaksanakan dengan cara: (a) Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pengunjung Lapas, yaitu memeriksa barang bawaan pengunjung secara teliti dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan narkoba kepada para narapidana. (b) Penyuluhan Narkoba Kepada Narapidana, yaitu memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pemulihan Derry Purwandi dan pembekalan yang bersangkutan dikemudian hari agar tidak tersandung lagi pada penyalahgunaan narkoba, baik selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas maupun setelah bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.(c) Melakukan Tes Narkoba Terhadap Narapidana, yaitu untuk melakukan monitoring terhadap tingkat penggunaan narkoba đi dalam Lapas tetapi juga sebagai upaya penjeraan bagi narapidana untuk tidak menggunakan narkoba. Upaya penal penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, dilaksanakan dengan cara: (a) Melakukan Razia Terhadap Narapidana, yaitu penggeledahan terhadap narapidana untuk menemukan ada atau tidaknya narapidana yang terlibat di dalam kasus peredaran narkotika di dalam lapas (b) Melakukan penyidikan terhadap narapidana yang diduga mengedarkan narkotika di dalam lapas (c) Memproses secara hukum narapidana yang mengedarkan narkotika diawali degan menangkap narapidana yang terlibat penyalahgunaan narkoba 2) Faktorfaktor penghambat upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan terdiri dari: (a) Faktor penegak hukum yaitu adanya kesempatan bagi petugas Lapas untuk terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lapas. (b) Faktor sarana dan prasarana yaitu masih minimnya teknologi yang dapat mendeteksi keberadaan narkoba di dalam Lapas. Polresta Bandar Lampung juga belum memiliki laboratorium forensik, sehingga apabila ditemukan barang bukti yang perlu diuji melalui laboratorium. (c) Faktor masyarakat, yaitu kurangnya dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba, yaitu menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan atau menjadi agen narkoba bagi para narapidana. Saran dalam penelitian ini adalah: 1) Razia terhadap narapidana hendaknya terus ditingkatkan dan berkelanjutan dalam rangka mencegah terjadinya peredaran narkotika di dalam Lapas di kemudian hari. Terhadap narapidana yang terbukti mengedarkan narkotika hendaknya penegakan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka memberikan efek jera kepada narapidana tersebut. 2) Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang terbukti terlibat kasus peredaran narkoba di dalam lapas hendaknya diproses secara hukum dengan transparan, hal ini penting dilakukan sebagai percontohan bagi para petugas lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba di masa mendatang.
Jenis Karya Akhir: | Artikel |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 21 May 2015 08:46 |
Terakhir diubah: | 21 May 2015 08:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9973 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |