ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMASAMA (Studi Kasus No. 862/PID/B2010/PNTK)

0812011151, DIMAS ABIYOGA (2012) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMASAMA (Studi Kasus No. 862/PID/B2010/PNTK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (855Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (4Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (1653Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (5Mb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (656Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (346Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (10Mb)
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (262Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (171Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (213Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANAWACANA.pdf

Download (779Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Korupsi adalah suatu tindakan oleh seorang atau sekelompok orang yang menggunakan wewenang dan jabatan yang dimilikinya yang bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi, kelompok atau korporasi yang dapat merugikan kepentingan umum dan negara. Pada umumnya, tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh seorang pelaku saja, melainkan merupakan kerjasama antara para pelaku yang mempunyai hubungan erat serta kepentingan atau tujuan yang sama seperti tindak pidana korupsi yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dapat dipidana sebagai pembuat delik. Penelitian ini akan membahas tentang apakah perbuatan pidana dalam perkara dengan putusan Nomor 862/PID/B2010/PNTK memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan Nomor 862/PID/B2010/PNTK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan masalah normatif-terapan (applied law approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data terkumpul, selanjutnya di olah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data serta dilakukan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa perbuatan pidana dalam perkara dengan putusan Nomor 862/PID/B2010/PNTK tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Karena di dalam putusan Majelis Hakim memutuskan tidak sesuai dengan konsep dan ajaran turut serta melakukan (medeplegen). Bagaimana mungkin seorang pelaku terbukti melakukan perbuatan turut serta didalam tindak pidana korupsi dengan orang yang justru sama sekali belum dijatuhi hukuman pidana. Pelaku peserta melakukan (medeplegers) harus diadili sekaligus agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan perkara Nomor 862/PID/B2010/PNTK menafsirkan unsur melawan hukum dengan sangat sederhana yaitu hanya menggunakan ukuran melanggar Keppres No. 80 tahun 2003 lalu memandang bahwa pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 identik dengan pelanggaran unsur melawan hukum yaitu undangundang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain pelanggaran hukum administrasi sama dengan melawan hukum dalam hukum pidana. Sehingga hakim hanya semata-mata melihat pemenuhan unsur secara bersama-sama berdasarkan keterlibatan Mohammad Machrus dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sedangkan terhadap Mohmmad Machrus sendiri belum dijatuhi hukuman seperti halnya Pirhan Ismar sehingga unsur penyertaan tidak terpenuhi. Saran kepada Hakim sebaiknya lebih memperlihatkan ketentuan dan kaidah hukum yang ada, sehingga dalam memberikan putusan tidak ada pertentangan peraturan hukum yang sah dengan peraturan lainnya. Sebaiknya dasar pertimbangan Hakim harus lebih menekankan pada fakta-fakta persidangan dan pembuktian yang telah ada. Sehingga rasa keadilan yang diharapkan dapat tercipta.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 May 2015 08:46
Terakhir diubah: 21 May 2015 08:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9974

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir