ANALISIS IMPELMENTASI PUTUSAN HAKIM TENTANG REHABILITASI PENGGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS NOMOR : 466/PID/SUS/2011/PN.TK)

0852011019, Alana Arum Sari (2012) ANALISIS IMPELMENTASI PUTUSAN HAKIM TENTANG REHABILITASI PENGGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS NOMOR : 466/PID/SUS/2011/PN.TK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (71Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (39Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (29Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pada awalnya narkotika digunakan untuk kepentingan umat manusia, khususnya untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan . Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, narkoba digunakan untuk hal-hal negatif. Penyalahgunaan narkoba saat ini sudah pada tingkat yang menghawatirkan, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa bahkan pegawai pemerintahan, baik miskin maupun kaya menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Mengenai Putusan Hakim Nomor: 466/PID/SUS/2011/PN.TK pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan memerintahkan untuk segera menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung. Putusan tersebut mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pencandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang ditarik yaitu bagaimanakah pengaturan hukum positif tentang rehabilitasi terhadap pencandu narkotika pada putusan hakim Nomor : 466/PID/SUS/2011/PN.TK dan Bagaimanakah implementasi putusan hakim tentang rehabilitasi penggunaan narkotika terhadap putusan hakim Nomor : 466/PID/SUS/2011/PN.TK. Pembahasan dalam penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, data primer dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang ditunjang literatur, bahan-bahan hukum yang barkaitan dengan permasalahan ini sebagai data sekunder. Pengaturan hukum positif tentang rehabilitasi pecandu narkotika pada Putusan Hakim Nomor : 466/PID/SUS/2011/PN.TK pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Putusan tersebut hukuman terdakwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dengan memperhatikan Pasal 127 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 seseorang dijatuhi pidana dengan ketentuan pada Pasal 116 dan 127 berupa adanya kehendak yang disadari (asas kesalahan), dapat ALANA ARUM SARI dipertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mampu bertanggung jawab, tidak memenuhi syarat-syarat alasan penghapus pidana. Peraturan hukum positif mengenai rehabilitasi terhadap pencandu narkotika diatur pada Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa pecandu dan korban narkotika harus melakukan rehabilitasi baik yang terbukti bersalah maupun yang tidak terbukti bersalah. Implementasi putusan hakim tentang rehabilitasi penggunaan narkotika terhadap putusan hakim Nomor: 466/PID/SUS/2011/PN.TK sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa hakim memutuskan pencandu narkotika melakukan rehabilitasi baik ia bersalah maupun tidak. Hakim menunjuk dengan tegas lembaga rehabilitasi yang terdekat dengan amar putusan yaitu RSJ Provinsi Lampung. Namun penerapan rehabilitasi penggunaan narkotika belum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disebabkan beberapa faktor berupa belum tersedianya tempat rawat inap bagi pencandu narkotika dan juga belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai rehabilitasi rawat inap sehingga sulit untuk diawasi (hanya sekedar kontrol dan mengambil obat saja) dan hasilnya pun tidak maksimal. Selain itu hukuman yang diberikan hakim kepada pelaku kurang memberikan efek jera sehingga masih banyak pelaku yang kembali menggunakan narkoba. Penulis menyarankan untuk perlunya Peraturan Khusus mengenai rehabilitasi rawat inap berdasarkan standar operasional (SOP) sehingga pencandu narkotika dapat di awasi dengan baik sampai benar-benar pulih, perlunya koordinasi yang baik antara lembaga penegakan hukum dengan lembaga sosial dan lembaga medis dalam hal rehabilitasi pencandu narkotika, terutama mengenai informasi mengenai tempat rawat inap, dan perlunya ditingkatkan kesadaran mengenai bahaya narkotika dan pentingnya rehabilitasi pencandu narkotika sehingga dapat berlaku secara efektif meskipun masih pada tahap rawat jalan

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 May 2015 08:45
Terakhir diubah: 21 May 2015 08:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9992

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir