SRY, HARYATY PAKPAHAN (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PUTUSAN BEBAS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan No 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (216Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1919Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1711Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Latar belakang penelitian ini adalah perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan seseorang Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara pencemaran nama baik melalui media sosial, serta apakah putusan tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum yang relevan, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui wawancara dengan hakim dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Data yang digunakan meliputi data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data primer dari hasil wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif terhadap permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas didasarkan pada pertimbangan secara yuridis yaitu unsur-unsur dari pasal 27 ayat (3) UU Informasi Transaksi dan Elektronik yang didakwakan tidak terpenuhi, pertimbangan filosofi yaitu hakim mengedepankan keadilan substantif, kebenaran, dan kepastian hukum serta dalam pertimbangan sosiologis hakim mempertimbangkan dampak putusan bagi masyarakat. Hakim menilai bahwa pernyataan terdakwa merupakan bentuk kritik dan pengalaman pribadi yang tidak memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik secara melawan hukum dan mencerminkan upaya untuk menegakkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai keadilan substantif. Putusan bebas dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Studi Putusan No 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst) tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan substantif, karena mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. . Saran bagi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara serupa adalah agar lebih cermat dan objektif dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum melimpahkan perkara ke persidangan. Jaksa perlu memperhatikan konteks unggahan, tujuan penyampaian pendapat, adanya unsur penghinaan yang nyata, serta membedakan antara kritik, keluhan pribadi, dan pencemaran nama baik. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Keadilan Substantif.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605071144 Digilib |
| Date Deposited: | 05 Jun 2026 08:22 |
| Terakhir diubah: | 05 Jun 2026 08:22 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99929 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
