ANALISIS TERHADAP PEMBUKTIAN YANG MENGGUNAKAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PERKARA PIDANA

0852011051, Burmansyah S. (2012) ANALISIS TERHADAP PEMBUKTIAN YANG MENGGUNAKAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PERKARA PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB I.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB II.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA BAB III.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (46Kb)
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HUDUP.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Ketentuan Pasal 188 Ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa petunjuk adalah perbuatan, kejadian, keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk berupa sifat dan kekuatannya dengan alat bukti yang lain. Kekuatan pembuktian petunjuk oleh hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk. Oleh karena itu hakim bebas menilainya dan mempergunakannya sebagai upaya pembuktian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah cara hakim dalam membuktikan atau menyimpulkan alat bukti petunjuk dalam perkara pidana dan Apakah kelemahankelemahan alat bukti petunjuk dalam rangka pembuktian perkara pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa cara hakim dalam membuktikan atau menyimpulkan alat bukti petunjuk dalam perkara pidana yakni berdasarkan keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, selain itu hakim dalam membuktikan atau menyimpulkan alat bukti petunjuk juga berdasarkan pada hal-hal lain yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, keterangan olah tempat kejadian perkara dan barang bukti untuk menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam membuktikan atau menyimpulkan alat bukti petunjuk maka harus mempunyai nilai pembuktian yang cukup, harus didukung dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain dan Burmansyah S. dalam mendapatkan alat bukti petunjuk serta sumbernya harus kumulatif. Kelemahan-kelemahan alat bukti petunjuk dalam rangka pembuktian perkara pidana antara lain penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya terbatas pada Pasal 188 Ayat (2) KUHAP saja, sehingga masih belum kuat dalam mendapatkan kebenaran materiil, selain itu alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri seperti alat-alat bukti yang lainnya dan kekuatan pembuktiannya yang bersifat assesoir (pelengkap) sehingga penggunaan alat bukti petunjuk masih perlu didukung dengan alat bukti yang lain dalam mendapatkan kebenaran materiil. Adapun saran penulis yaitu hakim dalam membuktikan atau menyimpulkan alat bukti petunjuk dalam perkara pidana sebaiknya tetap berpedoman pada KUHAP dan alat bukti yang lain dalam mendapatkan kebenaran materiil karena dalam praktik yang terjadi sekarang ini hakim lebih mengutamakan subjektifitasnya dalam mempertimbangkan, membuktikan atau menyimpulkan alat bukti petunjuk yakni berdasarkan kesimpulannya sendiri, hal ini tentunya dapat merugikan salah satu pihak dalam proses perkara pidana.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 May 2015 08:45
Terakhir diubah: 21 May 2015 08:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9993

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir