ANALISIS PELAKSANAAN KOORDINASI ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

0852011124, Joko Febrianto (2012) ANALISIS PELAKSANAAN KOORDINASI ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (75Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover 2.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (35Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa KPK dapat berkoordinasi dengan beberapa instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? dan apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Staf Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Petugas Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. meliputi koordinasi secara kelembagaan yang diwujudkan dengan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KPK dengan PPATK Nomor : Kep/16/VII/2011 dan Nomor: 07/KPK-PPATK/VII/2011 antara Ketua KPK dengan Kepala PPATK yang isinya meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, intersepsi, penanganan perkara, pendidikan dan sosialisasi, serta pengembangan informasi teknologi (IT), koordinasi, supervisi, penindakan, dan tugas reformasi birokrasi, sedangkan secara operasional KPK dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan PPATK dapat bertindak dan bersama-sama dalam hal meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Faktor-Faktor penghambat pelaksanaan koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi: para petugas ahli dari masingmasing lembaga masing kurang fokus dan kurang tegas, secara operasionalnya terkait laporan harta kekayaan pejabat negara yang disampaikan kepada KPK masih kurang begitu jelas, laporan transaksi keuangan yang diterima Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) masih dikomplikasi secara manual dalam sebuah data base, sehingga hal ini menyulitkan dalam proses analisis yang akan dioperasikan oleh Sistem Informasi Bank Investigasi (SIBADI), birokrasi politik yang turut campur di dalamnya menjadi kurang berjalan maksimal dalam konteks koordinasi pemberantasan korupsi antar kedua lembaga. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu koordinasi yang dibentuk oleh KPK dan PPATK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi baik secara kelembagaan maupun secara operasional harus lebih dijalankan seefektif mungkin. Perlunya peningkatan pemahaman dan kinerja di kalangan pengurus dan pegawai bank dalam dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih baik sehingga laporan-laporan transaksi keuangan dapat diberikan kepada KPK sebagai partner PPATK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi lebih cepat dan akurat

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 May 2015 08:45
Terakhir diubah: 21 May 2015 08:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9996

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir