PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORPORASI DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK DI PERAIRAN PROVINSI LAMPUNG

USWATUN , KHASANAH (2026) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORPORASI DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK DI PERAIRAN PROVINSI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (424Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1311Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1132Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kasus pencemaran minyak di perairan Provinsi Lampung yang melibatkan perusahaan besar, seperti insiden kebocoran pipa PT PHE OSES menjadi salah satu contoh bahwa lemahnya perlindungan pada laut Indoensia. Fenomena ini memperlihatkan adanya jarak antara peraturan hukum yang sudah ketat dengan kenyataan di lapangan yang sering kali hanya berhenti pada pemberian sanksi administrasi. Hal ini mendorong perlunya penelitian dengan rumusan masalah adalah Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam kasus pencemaran minyak di Lampung dan Apa sajakah kendala yang menghambat proses penegakan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan cara penelitian yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan berbagai pihak, seperti Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Direktur WALHI Lampung, serta Dosen Ahli Hukum dari Bagian Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung. Data pendukung lainnya berasal dari peraturan perundangundangan dan dokumen resmi terkait. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang mendalam. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu penegakan hukum pidana terhadap perusahaan dalam kasus tumpahan minyak di Lampung belum berjalan efektif. Pertama dari tahap formulasi kendala utama terletak pada bentuk kewenangan yang sangat terpusat dan juga Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah memberikan arahan bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan laboratorium lingkungan sebagai bagian dari infrastruktur pengawasan. Namun, ketiadaan arahan yang tegas mengenai penyediaan sarana pengujian mandiri di tingkat daerah dalam peraturan undang-undang menciptakan ketergantungan yang menghambat respon cepat penegakan hukum. Kedua pada tahap aplikasi efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh ketidaksinkronan norma antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memicu keraguan aparat penegak hukum dalam menentukan dasar hukum pidana di lapangan. Ketiga, pada tahap eksekusi, tindakan pemulihan lingkungan sering kali hanya dipandang sebagai formalitas teknis melalui pembersihan fisik (clean-up) tanpa adanya pengawasan terhadap dampak pada lingkungan jangka panjang. Penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam kasus pencemaran minyak di Lampung terhambat oleh lima faktor. Kendala tersebut mencakup kewenangan pusat yang terlalu berpengaruh, kurangnya kompetensi aparat di daerah dan juga faktor penghambat yang paling dominan adalah keterbatasan sarana dan fasilitas yang berakar pada minimnya alokasi anggaran operasional di Provinsi Lampung. Ketiadaan laboratorium lingkungan terakreditasi di tingkat daerah memaksa aparat bergantung sepenuhnya pada otoritas pusat di Jakarta untuk pengujian sampel, yang tidak hanya memperlambat proses pembuktian ilmiah tetapi juga berisiko merusak kualitas barang bukti. Faktor masyarakat turut menjadi kendala karena adanya kecenderungan pola perilaku yang reaktif terhadap viralitas informasi dalam menerima kompensasi teknis jangka pendek. Kurangnya peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial yang sistematis menyebabkan penegakan hukum sering kali berhenti pada sanksi administratif atau pembersihan fisik tanpa mampu menjangkau pertanggungjawaban pidana korporasi secara tuntas. Saran pada penelitian ini yaitu Pemerintah diharapkan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai pertanggungjawaban korporasi guna memberikan kewenangan eksekusi yang lebih kuat dan mandiri bagi daerah dalam menindak pencemaran laut secara langsung. Pemerintah diharapkan memprioritaskan pembangunan laboratorium lingkungan terakreditasi di Lampung untuk mempercepat pembuktian ilmiah, yang disertai dengan penguatan sinkronisasi kebijakan serta peningkatan keahlian khusus bagi penyidik. Melalui langkah tersebut, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih tegas dalam menerapkan sanksi pidana guna memberikan efek jera bagi korporasi sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat secara nyata. Kata Kunci: Penegakan Hukum Korporasi, Pencemaran Minyak, Lingkungan Hidup

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605416764 Digilib
Date Deposited: 09 Jun 2026 02:57
Terakhir diubah: 09 Jun 2026 02:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99973

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir