PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERUBAHAN TEMPAT KONSER SECARA SEPIHAK (Studi Kasus Pada Acara Forever Young Day6 in Jakarta 2025)

BELLA, JUSTICIA SOLIHIN (2026) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERUBAHAN TEMPAT KONSER SECARA SEPIHAK (Studi Kasus Pada Acara Forever Young Day6 in Jakarta 2025). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (203Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2158Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2063Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan industri hiburan global, khususnya fenomena Korean Wave (Hallyu), mendorong meningkatnya penyelenggaraan konser musik internasional di Indonesia, termasuk konser DAY6 WORLD TOUR [FOREVER YOUNG] in Jakarta 2025 yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro. Konser yang semula dijadwalkan di Jakarta International Stadium (JIS) berkapasitas sekitar 82.000 penonton dipindahkan secara sepihak ke Stadion Madya Gelora Bung Karno yang hanya berkapasitas sekitar 9.000 penonton, tanpa opsi pengembalian dana bagi konsumen. Penelitian ini membahas tanggung jawab promotor terhadap konsumen dan upaya perlindungan konsumen atas perubahan tempat konser secara sepihak pada acara Forever Young Day6 in Jakarta 2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan klausula baku tiket, bahan hukum lainnya berupa dokumentasi digital terkait kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa promotor sebagai pelaku usaha bertanggung jawab atas perubahan tempat konser secara sepihak berdasarkan wanprestasi karena perubahan lokasi merupakan perubahan substansial terhadap prestasi. Tanggung jawab tersebut berupa pemberian kompensasi atau pengembalian dana kepada konsumen karena perubahan yang tidak terpenuhi sebagaimana yang dijanjikan saat penjualan tiket dan klausula baku yang membatasi pengembalian dana hanya pada pembatalan konser batal demi hukum. Upaya perlindungan konsumen dapat dilakukan secara preventif, meliputi kewajiban transparansi informasi, pembatasan klausula baku, serta secara represif yang tersedia mekanisme non-litigasi, litigasi, dan gugatan perwakilan kelompok (class action), serta peran negara dan penerapan ketentuan UUPK untuk menjamin pemenuhan hak-hak konsumen. Kata kunci: perlindungan konsumen, wanprestasi, promotor konser, perubahan tempat konser.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605829030 Digilib
Date Deposited: 09 Jun 2026 02:22
Terakhir diubah: 09 Jun 2026 02:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99980

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir