%A NIDYA ISCA AGUSTIN 0852011160 %J Digital Library %T PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (Studi Pada Koperasi Wanita Melati Kotabumi) %X Abstrak Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dibangun dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu jenis koperasi adalah koperasi simpan pinjam yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi. Salah satu contoh koperasi simpan pinjam adalah Koperasi Wanita Melati yang berkedudukan di Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Untuk mendapatkan pinjaman dari Koperasi maka anggota yang bersangkutan harus mengikuti syarat dan prsedur pemberian pinjaman yang berlaku pada Koperasi Wanita Melati berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, sedangkan mengenai ketentuan umum mengenai perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Buku Ketiga dalam Pasal 1754 sampai 1769 KUHPdt. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan kemudian mendeskripsikan secara menyeluruh, lengkap, rinci, dan sistematis tentang syarat-syarat dan prosedur pemberian pinjaman, hak dan kewajiban, penyelesaian jika terjadi wanprestasi, serta faktor yang mempengaruhi pemenuhan prestasi oleh Debitur. Jenis penelitian ini termasuk jenis hukum penelitian normatif terapan. Tipe penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah studi kasus dengan tipe non judicial case study. Pengumpulan data terdiri dari data sekunder dan data primer, analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. Perolehan data tersebut dilakukan dengan studi pada Koperasi Wanita Melati Kotabumi. Nidya Isca Agustin Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam pelaksanaan pemberian pinjaman maka syarat untuk memperoleh pinjaman dari Koperasi Wanita Melati yaitu terdaftar sebagai anggota. Setelah terpenuhinya syarat, maka prosedur pemberian pinjaman yaitu anggota yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pinjaman, jika permohonan pinjaman disetujui maka kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Debitur berhak untuk mendapat sejumlah pinjaman. Kewajiban Debitur yaitu membayar angsuran pokok dan bunga tepat waktu tiap kali angsuran. Hak Kreditur yaitu menerima angsuran tepat waktu dan menjual barang jaminan peminjam jika terjadi wanprestasi. Kewajiban Kreditur yaitu melayani dengan baik dan menjaga barang jaminan dengan sebaik-baiknya. Pada Koperasi ini belum pernah terjadi wanprestasi yang menimbulkan penjualan barang anggunan karena belum ada debitur yang menunggak selama dua tahun, wanprestasi yang pernah terjadi hanyalah berupa keterlambatan pembayaran yang dapat diselesaikan dengan teguran lisan oleh pemberi pinjaman. Faktor pendukung terpenuhinya prestasi oleh Debitur antara lain kesadaran Debitur, Kreditur yang aktif, jumlah pinjaman yang tidak terlalu besar, serta bunga yang kecil. Kata Kunci : Koperasi, Perjanjian pinjam meminjam %D 2012 %L eprints10010