@article{eprints10014, month = {Pebruari}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DAN UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA DALAM HAL TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA}, author = {Selvi 0852011205}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10014/}, abstract = {Abstrak Proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana bisa jadi mengalami suatu kekeliruan atau kesalahan-kesalahan yang bersumber pada human error yaitu kesalahan penyidiknya dalam praktek di lapangan. Kesalahan dalam proses penangkapan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Konsekuensi hukum dalam kasus salah tangkap tersebut seharusnya tidak hanya bagi pihak korban yang menjadi korban salah tangkap saja namum seharusnya demi memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang semestinya juga menjadi tanggung jawab dari penyidik. Bagaimana pertanggungjawaban penyidik polri kepada terpidana dalam hal salah tangkap atau error in persona yang dilakukannya dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yang dilakukan oleh penyidik polri. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap penyidik Polda Lampung, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban penyidik polri kepada terpidana dalam hal salah tangkap atau error in persona yang dilakukannya Pertanggungjawaban penyidik Polri secara individu atau perorangan dengan memberikan jalan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan penerapan salah tangkap tersebut. Memberikan ganti kerugian berupa uang atau lainnya sesuai ketentuan dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP. Penyidik berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka. Penyidik (pelanggar) dalam hal terjadi error in persona dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif seperti tour of duty, sanksi pemberhentian dengan hormat, atau sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yang dilakukan oleh penyidik polri antara lain Upaya pra peradilan, Upaya hukum banding dan kasasi, Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, Permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu agar kepolsian lebih teliti sehingga hasil dalam penyelidikan lebih matang jadi dapat meminimalisir terjadinya error in persona, selain itu Penyidik harus lebih berhati-hati dalam penyelidikan dan mencari data. Agar mencegah dan menanggulangi terjadinya error in persona maka upaya Ditreskrimum memberikan bimbingan secara teknik pada tingkat Polda dan Polres secara langsung ataupun secara tertulis dengan menggunakan telegram atau juklak. Mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang terpidana yang ternyata merupakan korban terjadinya error in persona, maka ia dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya pra peradilan, upaya hukum banding dan kasasi, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Dalam praktek dilapangan sebaiknya terpidana tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum tersebut.} }