%0 Generic %A 0642011317, Retno Dwi Astrini %D 2012 %F eprints:10029 %T ANALISIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Perkara Nomor 892/Pid.SUS (A)/2011/ PN.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/10029/ %X Abstrak Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hal itu dapat dilihat dari Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 892/Pid.SUS (A)/2011/ PN.TK. Dalam kasus tersebut, terdakwa Vio Del Rio Bin Robert yang masih berusia 13 tahun dinyatakan telah dengan sengaja tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 6 (enam) bulan pidana penjara. Hakim mempunyai kebebasan yang tidak boleh diintervensi, namun persoalan mengenai pemberian pidana tersebut telah tepat atau belum, sehingga telah memenuhi tujuan pemidanaan dan memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan masyarakat tentu saja menimbulkan gejolak di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika adalah berpedoman pada Undang-Undang dan unsurunsur yang terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan serta bertolak dari keadaan pribadi terdakwa dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan alat bukti yang cukup, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan keyakinan dengan alat bukti yang cukup, terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diberikan sanksi pidana selama selama 6 (enam) bulan pidana penjara, lebih rendah dengan tuntutan Jaksa yang dalam tuntutannya menuntut terdakwa selama 8 (delapan) bulan pidana penjara. Bahwa sebagai kesimpulan, secara normatif penjatuhan pidana tersebut kurang tepat karena melihat keadaan pelaku yang masih anakanak yakni berusia 13 tahun maka hal ini tentunya mensyaratkan mengenai bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap terdakwa untuk menghindari pengaruh negatif terhadap anak dalam lingkungan penjara, tetapi secara komperhensif penjatuhan hukuman pidana penjara dinilai Hakim sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam Perkara Nomor 892/Pid.SUS (A)/2011/ PN.TK adalah dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, akibat yang ditimbulkan, serta aplikasi teori-teori yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam sidang pengadilan yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Hakim juga sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 Ayat (6), Pasal 183, Pasal 184 KUHAP. Adapun saran penulis yaitu hakim dalam memberikan pertimbangan, harus lebih mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih anak-anak maka hal ini tentunya mensyaratkan mengenai bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap pelaku untuk dapat mengembangkan kontrol diri dan untuk menghindari pengaruh negatif terhadap anak yakni stigma mental dan perilaku yang tertekan dalam lingkungan penjara.