%0 Generic %9 Other %A Akhmad Sittah Kurnia Arafah, 0712011098 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:10041 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS PERJANJIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BAGI PERORANGAN (Studi Perjanjian DPLK Bank Muamalat) %U http://digilib.unila.ac.id/10041/ %X ABSTRAK ANALISIS PERJANJIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BAGI PERORANGAN (Studi Perjanjian DPLK Bank Muamalat) Oleh AKHMAD SITTAH KURNIA ARAFAH Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan suatu bentuk badan hukum tersendiri yang mengelola dan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti yang menjanjikan pembayaran manfaat pensiun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Bank Muamalat adalah salah satu penyelenggara DPLK. Untuk menjadi peserta DPLK harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan DPLK Muamalat sebagai perjanjian yang mengikat peserta dengan DPLK Muamalat. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai perjanjian DPLK Muamalat meliputi syarat dan prosedur menjadi peserta, hak dan kewajiban para pihak dan berakhirnya DPLK Muamalat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah secara normatif terapan. Untuk itu, data yang digunakan ialah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Pengelolaan data dilakukan dengan cara identifikasi, editing, penyusunan data dan penarikan kesimpulan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Program DPLK Muamalat diselenggarakan bagi setiap peserta yang memenuhi syarat yaitu: telah berusia 18 tahun atau lebih, memiliki penghasilan sendiri dan bersedia tunduk mengikuti peraturan DPLK Muamalat. Selanjutnya prosedur yang harus diikuti adalah peserta harus mengisi formulir yang memuat identitas lengkap dan menentukan jenis investasi, usia pensiun, cara pembayaran, serta pihak penerima manfaat pensiun. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh para pihak yang mengikat sebagai perjanjian DPLK Mualamat. Sejak penandatangan formulir pendaftaran maka setiap peserta terikat untuk melaksanakan perjanjian DPLK sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DPLK Muamalat. Kewajiban peserta ialah membayar iuran pensiun setiap bulan sesuai jenis investasi yang dipilih dan mematuhi peraturan DPLK Muamalat dan berhak atas pembayaran manfaat pensiun. Sedangkan kewajiban DPLK Muamalat adalah melakukan pembayaran manfaat pensiun dan haknya adalah menerima pembayaran iuran pensiun dari peserta. Perjanjian dana pensiun berakhir pada saat peserta telah mencapai usia pensiun disertai dengan pembayaran manfaat berupa angsuran tetap setiap bulan. Jika peserta meninggal dunia maka manfaat pensiun diberikan kepada janda/duda, anak peserta atau ahli waris yang ditunjuk. Besarnya manfaat pensiun tergantung dari jumlah iuran selama peserta menjadi peserta aktif. Kata Kunci: Perjanjian Dana Pensiun, Syarat dan Prosedur, Hak dan Kewajiban dan Berakhirnya Perjanjian Dana Pensiun.