TY - JOUR ID - eprints10043 UR - http://digilib.unila.ac.id/10043/ A1 - 0642011354, Rusdiyan Nas Y1 - 2012/02/03/ N2 - Abstrak Facebook adalah sebuah web jejaring sosial yang didirikan oleh mark zuckerberg dan diluncurkan pada 4 Februari 2004 yang memungkinkan para pengguna dapat menambahkan profil dengan foto, kontak, ataupun informasi personil lainnya dan dapat bergabung dalam komunitas untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan pengguna lainnya. Berkaitan dengan itu perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan kominikasi agar dapat berkembang secara optimal. Maka dikeluarkan dan diberlakukannya pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik harus terus dikembangkan melalui infrastruktur hukum dan pengaturan sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara aman untuk mencengah penyalahgunaannya.Berdasarkan hal diatas maka permasalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan situs jejaring sosial facebook, Apakah penyalahgunaan Situs Jejaring sosial Facebook yang merupakan tindak pidana dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian normatif kriminologis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian normatif kriminologis adalah penelitian terhadap bahan kepustakaan, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder mengenai kejahatan tindak pidana. Sedangkan yuridis empiris dilakukan dengan wawancara dengan responden para pengguna facebook, dan dua orang akademisi Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan situs jejaring sosial facebook adalah Penyebaran fotofoto yang tidak sopan, Perceraian, Menyebabkan seseorang mengalami kesulitan untuk membedakan hal nyata dan tidak nyata, Menyebabkan gejala kenarsisan dan juga Kurangnya waktu untuk belajar dan mengerjakan tugas, Kurangnya waktu untuk bersosialisasi dan berinteraksi secara langsung dengan orang lain dan lingkungan, Membuat lupa waktu sehingga pola hidup tidak teratur, Masyarakat terbiasa melalukan hal-hal dengan praktis, sehingga tidak termotivasi untuk melakukan hal-hal yang sulit, Pola finansial yang terkesan membuang-buang uang. Sedangkan Penyalahgunaan Situs Jejaringan FaceBook yang merupakan Tindak Pidana dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan yang dilarang termuat pada pasal 27-37, sedangkan ketentuan pidana pada pasal 45-52, sedangkan ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku tindak pidana cybercrime yaitu : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 378, Pasal 335, Pasal 311, Pasal 282 dan 311), UndangUndang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka Institusi penegak hukum perlu merekomendasikan dan melaksanakan dengan baik produk hukum tentang Cyber Crime yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Selain itu perlu diberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada penegak hukum perihal dunia maya oleh pakar yang memang sudah berkompeten di bidangnya. JF - Digital Library TI - ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAK PENYALAHGUNAAN SITUS JEJARING SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK AV - restricted ER -