@misc{eprints10186, month = {Pebruari}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Perkara Nomor : 43 / Pid / Sus / 2011 / PN.TK)}, author = {ROBIN SETIAWAN 0712011317}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10186/}, abstract = {Abstrak Undang-Undang telah mengatur tentang tindak pidana, baik itu karena kesengajaan maupun karena kelalaian/kealpaan. Dimana perbuatan karena kesengajaannya menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a. Penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didapatkan oleh Thomas Edwin Ali Hutagalung yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Thomas Edwin Ali Hutagalung mendapatkan putusan hakim yang menyatakan bahwa ia dipenjara selam 7 bulan. Permasalahan yang akan penulis angkat dalam skripsi ini yaitu : Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil ? Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Pegawai Negeri sipil yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika? Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data adalah data primer yang menggunakan metode wawancara dan data sekunder di peroleh dari hasil kepustakaan, populasi dan penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang dengan sample satu orang hakim, satu orang jaksa dan satuorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. robin setiawan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi golongan sendiri adalah setiap perbuatan atau tindakan baik itu disengaja maupun karena kelalaiannya harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku perbuatannya tersebut. Seseorang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Thomas Edwin Ali Hutagalung ia dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena ia tertangkap tangan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah paket kecil dan ia mempertanggungjawabkan perbuatan nya dengan mendapatkan vonis penjara selama 7 bulan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yuridis maupun nonyuridis. Pertimbangan yuridis berdasarkan surat tuntutan jaksa dan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi-saksi, sedangkan pertimbangan nonyuridis berdasarkan latar belakang perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia harus tetap ditegakkan. Penulis memberikan saran agar setiap tindak pidana yang melawan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.} }