%0 Generic %A 0742011228, MARTA MUTIARA PUTRI %D 2012 %F eprints:10190 %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG PERUSAHAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Perkara Nomor: 167/Pid.B/2011/PN.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/10190/ %X Abstrak Perkara terhadap karyawan PT.Wahana Ottomitra Tbk. bernama Novi Kurniawan bin M. Sadli yang dituduh menggelapkan uang sebesar Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah, telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kota Bandar Lampung dengan Perkara Nomor: 167/PID.B/2011/PN.TK. tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan hukuman pidana selama sepuluh bulan penjara. Disini majelis hakim tidak menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara. Permasalahan yang dibahas adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan dan dasar pertimbangan hakim dalam pertanggungjawaban tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris yang dimaksudkan untuk memperoleh jawaban dan gambaran yang jelas terhadap permasalahan dalam skripsi ini. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan metode pengambilan sampel secara purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah dua orang Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dua orang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan: Pertama pertanggungjawaban pidana bahwa pelaku terbukti melanggar pasal 374 KUHP maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap pelaku. Putusan hakim tersebut telah melalui pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah: a) Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. b) Perbuatan terdakwa telah merugikan PT.WOM FINANCE sebesar Rp.2.793.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan c) Terdakwa telah menikmati hasil penggelapannya. Pertimbangan yang meringankan adalah: a) Terdakwa mengakui terus terang segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dan b) Terdakwa belum pernah di hukum di muka pengadilan. Kedua, dasar pertimbangan hakim melihat dari: 1) Latar belakang dan motivasi dilakukannya tindak pidana dan motif penggelapan yang dilakukan, 2) Pengaruh pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku sudah cukup membuat pelaku jera. 3) Sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, dan 4) Pelaku bersikap baik selama persidangan berlangsung. Selain itu, pertimbangan hakim berdasarkan 3 (tiga) hal yaitu: a) Aspek yuridis (kepastian hukum), b) Aspek sosiologis (kemanfaatan), dan c) Aspek filosofis (keadilan), Terakhir disarankan kepada pimpinan perusahaan agar memberikan kebijakan yang mengarah kepada kesejahteraan karyawan/pegawai misalnya jaminan keselamatan, tunjangan hari raya, penambahan jam lembur, dan bonus bagi karyawan yang berprestasi.