%A Novriansyah 0742011253 %J Digital Library %T ANALISIS KOMPARATIF PENGATURAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM %X Abstrak Perjudian merupakan tindak pidana yang sangat sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita bahkan kita sendiri pernah melakukan perjudian, baik disengaja maupun tidak sengaja, walaupun hanya kecil-kecilan. Praktek perjudian dari hari ke hari justru semakin marak ke berbagai lapisan masyarakat kita. Mulai dari kalangan terbawah sampai ke kalangan atas. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita yang mengkatagorikan perjudian sebagai tindak pidana, meski cendrung bersifat kondisional. Aturan hukum yang melarang perjudian sudah sangat jelas, tapi bisnis perjudian ilegal di tanah air berkembang dengan pesatnya karena penegakan hukum yang setengah hati dalam pemberantasan perjudian. Hukum Pidana Islam adalah hukum yang bersifat universal karna ia merupakan bagian dari agama islam yang universal sifatnya, hukum islam berlaku bagi orang islam dimanapun ia berada. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian dalam hukum pidana positif di Indonesia dan hukum pidana islam dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana perjudian dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian pendekatan dengan menelaah hukum sebagi kaedah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif atas penelitian hukum tertulis. Penelitian hukum normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yang berkaitan erat dengan masalah konsep-konsep hukum, perbandingan hukum dan sanksi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan tindak pidana perjudian dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam ialah bahwa dilihat dari pengaturan menurut hukum pidana positif perjudian itu sendiri oleh pemerintah di katagorikan sebagai tindak pidana dengan mengacu pada KUHP, UU No. 13 tahun 1973, UU No. 7 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri secara tegas menyebutkan segala perjudian merupakan pelanggaran hukum sebagaimana Novriansyah dimaksud Pasal 303 KUHP ?Diancam dengan pidana sepuluh tahun dan denda RP.25.0000.00,- barang siapa tanpa mendapat izin dilihat dari segi hukum islam maka jelas diatur dalam al quran diatur dalam surat Al Baqoroh ayat 219, dalam surat Al Maidah ayat 90-91, As Sunnah Ijma ? yang melarang dengan tegas segala bentuk perjudian, di provinsi Nangro Aceh Darusalam (NAD) sendiri telah dilaksanakan peraturan yang berdasarkan syariat islam khususnya tentang perjudian yang tertuang dalam Qanun No. 13 tahun 2003 dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana perjudian dalam hukum pidana positif indonesia dan hukum pidana islam (jinayah) ialah dari sisi hukum positif dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara antara 4 tahun (KUHP) dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyakbanyaknya Rp. 25.000.000. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 tahun 1974, dalam hukum islam maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had, yaitu : hukuman yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan rasulluloh SAW dengan demikian hukuman tersebut tidak mempunyai batas minimum dan maksimum, kejahatan qisas diyat adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman qisas. Qisas adalah hukuman yang sama dengan kejahatan yang dilakukan, sedangkan dalam qanun provinsi NAD No. 13 tahun 2003 pasal 23 diancam dengan ?uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 kali dan paling sedikit 6 kali atau denda paling banyak Rp. 35.000.000,. paling sedikit Rp. 15.000.000,.Qanun di Provinsi Nangro Aceh Darusalam (khususnya perjudian) sangat dominan diterapkan jika dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia secara umum, hal tersebut terjadi dikarenakan jumlah warga muslim yang sangat besar dan penerapan sanksi Qanun hanya dilakukan pada warga muslim seperti yang tercantum dalam Pasal 23 Qanun Maisir. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disarankan bahwa perlu ada keberanian para pengambil kebijakan di negeri ini untuk melokalisasi perjudian di satu kawasan tertentu yang jauh dari lingkungan banyak penduduk, sekaligus memetakan sejauh mana resistensi yang bakal muncul dan adanya penegakan hukum (law enforcement) secara tegas dan konsisten penegakan hukum tidak bisa secara sendiri- sendiri, tapi menyarankan adanya keterpaduan di antara aparat penegak hukum termasuk DPR RI, kalangan LSM, dan peranan masyarakat. %D 2012 %L eprints10191