@misc{eprints10339, month = {April}, title = {PERANAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI KOTA METRO}, author = {1112011266 Natalia Katherine Sitompul}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10339/}, abstract = {ABSTRAK PERANAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI KOTA METRO Oleh NATALIA KATHERINE SITOMPUL Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas ditunjuk selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan binaanya. Bhabinkamtibmas selaku dasar acuan adalah Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3377/IX/2011/ Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan.Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimanakah peranan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kota Metro dan (2) Apasajakah Faktor?faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kota Metro. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan data primer adalah data yang diperoleh melalui penelusuran lapangan dan wawancara dengan pihak Polres, masyarakat yang pernah bekerja sama menanggulangi dan menyelesaikan kejahatan yang terjadi di masyarakat. Data yang di peroleh kemudian akan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan klasifikasi peranan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kota Metro yaitu: (a) pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat. (b) pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat. (c) mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi di masyarakat. (d) dinamisator atau motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas. Faktor penghambat peranan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kota Metro dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (a) faktor substansi hukum , (b) faktor aparat penegak hukum, (c) faktor sarana dan fasilitas, (d) faktor masyarakat, dan (e) faktor kebudayaan. Natalia Katherine S Saran yang diberikan penulis, yaitu perlu adanya penambahan personil Bhabinkamtibmas di Kota Metro, perlu adanya penambahan sarana dan fasilitas yang dapat menunjang kinerja Bhabinkamtibmas dalam menciptakan kerja sama dengan masyarakat, dan perlu adanya peningkatan komunikasi antara anggota Bhabinkamtibmas Metro dengan masyarakat agar pihak kepolisan dapat lebih menyatu dengan masyarakat. Kata Kunci : Peranan, Bhabinkamtibmas, Penanggulangan Kejahatan} }