%0 Generic %9 Other %A Miranti Dwi Saputri, 111201125 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %F eprints:10340 %I FAKULTAS HUKUM %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PETANI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN %U http://digilib.unila.ac.id/10340/ %X ABSTRAK Indonesia merupakan negara agraris dengan potensi alam melimpah, sehingga membuat petani dapat menanam sepanjang tahun. Lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menyebabkan terjadinya kesenjangan hak antara pemulia tanaman dan petani. Permasalahan dalam penelitian ini: bagaimana pengaturan terhadap hak-hak petani di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak petani ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan apa saja upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak petani di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum: primer, sekunder dan tersier. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak petani diatur dalam berbagai undang-undang: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan hukum terhadap hak-hak petani dalam UU PVT hanya mencakup perlindungan varietas lokal dan penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang telah dilindungi oleh UU PVT. UU PVT membatasi hakhak petani untuk mengembangkan kreativitasnya terhadap persilangan benih guna mendapatkan benih yang berkualitas tanpa harus membayar mahal untuk membeli benih pada pemulia tanaman yang memiliki hak PVT. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak petani adalah dengan mengajukan judicial review terhadap UU PVT pada Pasal 6 Ayat (3) Miranti Dwi Saputri Huruf h dan Pasal 10 Ayat (1) Huruf a kepada Mahkamah Konstitusi. Demi terciptanya keseimbangan hak antara pemulia tanaman dan petani maka dirasa perlu untuk menambahkan aturan khusus mengenai petani terkait dengan kegiatan pemuliaan tanaman yang lebih disesuaikan dengan keadaan yang ada di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan hukum, hak-hak petani, varietas tanaman.