@misc{eprints10344, month = {Juni}, title = {ANALISIS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN}, author = {1112011248 Mufty Ardian}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10344/}, abstract = {ABSTRAK ANALISIS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN Oleh MUFTY ARDIAN Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun juga anak sebagai korban dan saksi. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah (1).Bagaimanakah penerapan diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap pelaku anak yang melakukan Tindak Pidana Perkosaan (2).Apakah faktor penghambat dalam penerapan diversi terhadap anak yang melakukan Tindak Pidana Perkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara. Narasumber penelitian terdiri dari Aktivis LSM LADA Bandar Lampung, Penyidik Anak Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Anak di Pengadilan Negeri Bandar Lampung dan, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa : (1) Penerapan diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap pelaku anak yang melakukan Tindak Pidana Perkosaan, Diversi tidak dapat diterapkan kepada anak yang melakukan Tindak Pidana Perkosaan dikarenakan ancaman hukumannya melebihi 7 tahun. (2) Faktor penghambat dalam penerapan Diversi terhadap anak. Dalam penerapannya diversi memiliki beberapa faktor penghambat, mulai dari faktor hukum yang kurang Mufty Ardian mengakomodir hak-hak Anak, aparat penegak hukum yang tidak menjalankan peraturan undang-undang atau menjalankan namun tidak sebagaimana mestinya. Saran penulis agar konsep diversi adalah para penegak Hukum seharusnya lebih mengerti tentang Diversi sehingga Diversi dapat diterapkan dengan semaksimal mungkin dan dalam penerapannya anak yang ditetapkan Diversi agar terus didampingi ataupun dibina oleh lembaga-lembaga ataupun masyarakat agar anak tersebut tidak lagi mengulangi Tindak Pidana yang pernah ia lakukan sebelumnya. Kata Kunci : Diversi, Anak dan Perkosaan} }