TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints10350 UR - http://digilib.unila.ac.id/10350/ A1 - Yunika Hadiani, 1112011386 Y1 - 2015/06/11/ N2 - ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA (Studi J.CO Donuts & Coffee Di Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung) Oleh: Yunika Hadiani Pemberian waralaba senantiasa terkait dengan pemberian hak untuk menggunakan atau memanfaatkan hak kekayaan intelektual tertentu, misalnya dalam hal ini terwujud dalam bentuk rahasia dagang, yang merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan dijaga kerahasiaannya sampai kapanpun tanpa batas waktu apabila rahasia tersebut terungkap kepihak lain akan menimbulkan kerugian bagi pemilik rahasia dagang. Untuk melindungi hak rahasia dagang tersebut perlu diadakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pemberi dan penerima waralaba dalam hal ini kesepakatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: apa saja bentuk-bentuk rahasia dagang di J.CO Donuts & Coffee, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran rahasia dagang di J.CO Donuts & Coffee, dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan J.CO Donuts & Coffee jika terjadi pelanggaran yang merugikan pihak J.CO Donuts & Coffee. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan meneliti secara langsung kelapangan. Data yang digunakan data primer yang didapat dari hasil wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi dan sistematika data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut : Di J.CO Donuts & Coffee lingkup kerahasiaan dagangnya adalah resep dan sistem kerja pengolahan bahan resep itu sendiri. Di J.CO Donuts & Coffee bentuk pelanggaran rahasia dagangnya yaitu apabila ada karyawan yang mengungkapkan atau membocorkan dengan sengaja resep dan sistem kerja atau pengolahan bahan resep kepada orang lain yang merupakan pesaing atau yang memiliki usaha sejenis seperti J.CO Yunika Hadiani Donuts & Coffee. Upaya hukum yang dilakukan J.CO Donuts & Coffee terhadap pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh seseorang baik itu karyawan maupun penerima waralaba dapat melalui upaya litigasi dan non litigasi, melalui upaya litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan perdata dan pidana, dan non litigasi yaitu melalui alternative penyelesaian sengketa atau arbitrase. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Rahasia Dagang, Dan Waralaba PB - Fakultas Hukum TI - PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA (Studi J.CO Donuts & Coffee Di Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung) AV - restricted ER -