%0 Generic %A ., RHAMA BAYU PRAKOSO %C Universitas Lampung %D 2011 %F eprints:104 %I Fakultas Hukum %T TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN AUSTRALIA (Studi Kasus Adrian Kiki Ariawan) %U http://digilib.unila.ac.id/104/ %X Ekstradisi secara umum diartikan sebagai proses penyerahan penjahat yang dilakukan secara formal dari satu negara (Negara Diminta) ke negara lain (Negara Peminta). Ekstradisi merupakan masalah antar negara yang diatur khusus dalam hukum internasional melalui perjanjian bilateral, yaitu perjanjian ekstradisi. Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan mempermudah dan memperlancar proses ekstradisi dan peradilan yang baik. Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjian ekstradisi dengan negara lain, salah satunya adalah Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia, 22 April 1992 (Extradition Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia Relating to Extradition). Perjanjian ekstradisi tersebut sudah diratifikasi oleh kedua negara dan Indonesia telah memberlakukannya ke dalam hukum nasional dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia pada tanggal 2 November 1994. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian ekstradisi berdasarkan ketentuan dan asas-asas ekstradisi dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Australia terkait kasus Adrian Kiki Ariawan. Adrian Kiki Ariawan merupakan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan proses penyelesaian ekstradisi antara Indonesia dengan Australia terkait kasus Adrian Kiki Ariawan berdasarkan ketentuan dan asas-asas ekstradisi dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Australia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal reaserch), dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian ekstradisi Adrian Kiki Ariawan yang didasarkan pada perjanjian ekstradisi antara kedua negara tersebut ternyata sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Hubungan baik antara Indonesia dengan Australia ternyata belum cukup untuk memperlancar proses ekstradisi Adrian Kiki Ariawan yang diajukan pemerintah Indonesia. Ekstradisi tersebut sulit terlaksana karena tidak mendapat dukungan secara politis dari pemerintah Australia meski kepentingan hukum dari ekstradisi tersebut sudah terpenuhi melalui putusan dari Pengadilan Federal Australia (Magistrate of the State of Western Australia). Dengan demikian hakikat atau tujuan dari adanya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia ini belum dapat tercapai. Kata kunci: Perjanjian ekstradisi.