%0 Generic %A 0742011336, Vina Miftakhuli Jannati %D 2012 %F eprints:10407 %T PERTANGGUNG JAWABAN KOORPORASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA %U http://digilib.unila.ac.id/10407/ %X Abstrak Korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam perkembangannya, tidak jarang korporasi melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang dari aturan–aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergeser menjadi subjek hukum pidana. Ditinjau dari bentuk subjek dan motifnya, kejahatan korporasi dapat dikategorikan dalam white collar crime dan merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris (berkelompok). Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Bagaimanakah Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Dengan mengajukan dua permasalahan yaitu, pertanggungjawaban korporasi dalam suatu tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia dan apakah faktor–faktor yang menjadi penghambat pertang gungjawaban korporasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis melakukan pendekatan yuridis normatif. Data lapangan diperoleh secara langsung dan penelitian lapangan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut, bahwa adanya asas kesalahan ( culpabilitas ) kelalaian/kesengajaan dalam penjatuhan pidana kepada korporasi yang pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan penjatuhan pidana terhadap orang pribadi menentukan bahwa pertanggungjawaban korporasi tersebut diberikan dua pertanggungjawaban dalam sistem hukum pidanannya, yaitu pertanggungjawaban yang ketat ( strict Liability ) dan pertanggungjawaban pengganti ( vicarious liability ), yang bertujuan agar pelaku pidana dalam korporasi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Sedangkan faktor penghambat dalam pertanggungjawaban korporasi dalam sistem pidana di Indonesia ialah fakotr dari hukum atau Undang-Undang atau peraturan dan penegak hukum atau pembuat dan penetap hukum. Hukum di Indonesia lebih menjurus kepada orang pribadi dan bukan kepada badan hukum atau badan yang bersifat organisator seperti korporasi sehingga hukumpun tidak bisa dengan begitu saja dijatuhkan kepada korporasi. Begitupula dalam pertanggungjawaban korporasi itu sendiri. Sedangkan penegak hukum yaitu penetap dan pembuat hukum dalam menentukan hukuman memerlukan waktu, data, dan keahlian dalam pendalaman perkara khususnya dalam kasus korporasi sedangkan penegak hukum tersebut sudah memiliki banyak penanganan dan pemidanaan kasus-kasus dalam perkara lain. Vina Miftakhuli Jannati Berdasarkan hal diatas maka saran yang penulis kemukakan adalah seiring dengan semakin besamya peranan korporasi dalam bidang perekonomian dan semakin banyak pula terjadi kasuskasus yang melibatkan korporasi dalam kasus-kasus tersebut, maka kiranya para pembentuk undang-undang dapat lebih mengantisipasi peranan korporasi dalam tindak pidana ekonomi dengan membuat serangkaian peraturan yang tegas terhadap korporasi yang telah melakukan perbuatan pidana agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.