%0 Thesis %9 Other %A Safri Yanto, 1322011036 %B Fakultas Hukum %D 2015 %F eprints:10453 %I Universitas Lampung %T TINJAUAN TERHADAP STATUS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 46/PUU-VIII/2010 %U http://digilib.unila.ac.id/10453/ %X ABSTRAK Perkawinan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya di masyarakat terjadi pernikahan sirri yang mengakibatkan lahirnya anak di luar kawin. Perumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah hubungan keberlakuan hukum Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan Undang-Undang Perkawinan dan status anak luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Bagaimanakah hubungan Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan ketentuan tentang larangan pencarian asal usul bapak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang dan praktisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, hubungan keberlakuan hukum Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan Undang-Undang Perkawinan dan status anak luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah status anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti yang berkekuatan hukum, mempunyai hubungan darah dan hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Anak luar kawin tersebut mempunyai hak waris yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya. Kedua, hubungan Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan ketentuan tentang larangan pencarian asal usul bapak dalam KUH Perdata adalah adanya pengakuan terhadap anak luar kawin yang harus dilakukan dengan suka rela yaitu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undang-undang. Untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin, bapak atau ibunya dan/atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut. Disarankan kepada Pengadilan Agama untuk memberlakukan Penetapan Pengadilan mengenai status anak luar kawin sebagai ahli waris yang sah apabila ada penyangkalan mengenai anak luar kawin dari anak-anak ahli waris yang sah. Disarankan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Perkawinan dengan mencantumkan pengaturan mengenai status anak luar kawin dan haknya atas harta waris, sehingga tidak ada keraguan atau ketidakpastian hukum status dan kedudukan anak luar kawin tersebut. Kata Kunci: Tinjauan, Status Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi ABSTRACT Marriage under the applicable law in Indonesia declared valid if done according to the laws of each religion and belief and recorded according to the legislation in force. In fact in the community occurred illegal marriage which resulted in the birth of children outside of mating Formulation of the problem in this research: First, how is the relationship legal establishment of Constitutional Court Decision Number. 46/PUU-VIII/2010 with the Marriage Act and outside the mating status of children in the Book of the Law and the Civil Law Court Decision No. What is the relationship. Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 with the provisions on the prohibition of the origins searches father in the Book of the Law of Civil Law? This study uses normative juridical approach and empirical jurisdiction. Informants consist of Religious Court Judge of Tulang Bawang Regency and practitioners. Data collected by library research and field study. The data were analyzed qualitatively. The results showed: First, the legal establishment of Constitutional Court Decision Number. 46/PUU-VIII/2010 with the Marriage Act and outside the mating status of children in the Code of Civil Code is the status of children born outside marriage has a civil relationship with her mother and her mother's family as well as with men as a father who can be proved by science and technology and/or evidence that the force of law, has blood ties and civil relations with his father's family. Outside the married child has inheritance rights equal to the other heirs. Second, the relationship Constitutional Court Decision Number. 46/PUU-VIII/2010 with the provisions on the prohibition of the origins searches father in the Civil Code is the recognition of a child outside of mating should be done voluntarily namely recognition performed by a person in the manner prescribed by law. To be able to recognize a child outside of mating, the father or the mother and/or proxies based on authentic authority should face in the presence of a civil servant to perform recognition of the child outside the mating. Suggested to the Religious Court to impose Court Decision on the status of children outside the mating as legitimate heirs if there is a denial of the child outside the mating of children rightful heir. It is suggested to the government and legislative council to review the Marriage Law by regulate about status of illegal marriage children and their rights to inheritance, so there is no doubt or uncertainty of legal status and position of illegal marriage children. Keywords: Review, Status of Illegal Marriage Children, Constitutional Court Decision