@mastersthesis{eprints10454, month = {Mei}, title = {ANALISIS PERJANJIAN PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) OLEH PT BANK LAMPUNG}, school = {Universitas Lampung}, author = {1222011002 Ahmad Maliki Arif}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10454/}, abstract = {ABSTRAK Perjanjian kredit antara nasabah dan bank memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berpedoman pada asas kebebasan berkontrak, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Masalah dalam penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimanakah hubungan hukum dalam Perjanjian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Lampung? (2) Bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh PT Bank Lampung dan Nasabah dalam Perjanjian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan jenis penelitian normatif empiris dan tipe deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Hubungan hukum dalam Perjanjian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Lampung adalah bersifat timbal balik, yaitu hak nasabah menjadi kewajiban Bank dan kewajiban bank menjadi hak nasabah. Perjanjian kredit menunjukkan hubungan hukum antara Bank Lampung dan nasabah, di mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhinya. (2) Pelaksanaan hak dan kewajiban oleh PT Bank Lampung dan Nasabah dalam Perjanjian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Nasabah berhak menerima pembiayaan dan mengetahui secara jelas spesifikasi dan jumlah pembiayaan kredit, besaran bunga dan teknis pembayaran. Kewajiban nasabah adalah mengembalikan seluruh jaminan pokok pembiayaan kredit berikut bunga yang dibebankan, memberitahukan secara tertulis kepada bank dalam hal terjadinya perubahan identitas atau usaha, menyerahkan setiap dokumen yang diminta bank, menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan atau tidak menyimpang atau bertentangan dengan perjanjian kredit. Hak Bank Lampung adalah melakukan penagihan atas keterlambatan pembayaran, mendapatkan bunga atas usaha yang dijalankan nasabah dan menerima pembiayaan kredit dari nasabah, memindahtangankan jaminan kredit dari nasabah. Kewajiban Bank Lampung adalah memberikan penjelasan dan merealisasikan pembiayaan kredit kepada nasabah. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Bank Lampung disarankan untuk benar-benar menerapkan asas kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada debitur, dengan cara melaksanakan prinsip Know Your Costumer (2) Bank Lampung disarankan lebih optimal mensosialisasikan pemberian pembiayaan kredit kepada pelaku usaha untuk memudahkan masyarakat dalam mengembangkan usaha yang ditekuninya. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Kredit Usaha Rakyat, Bank Lampung ABSTRACT Credit agreement between the customer and the bank provides legal certainty for the parties to be guided by the principle of freedom of contract, which is all agreements are made legally valid as a law for those who make it. Problems in this research was formulated: (1) What is the legal relationship in the Agreement Loans by PT Bank Lampung? (2) How is the implementation of rights and obligations by PT Bank Lampung and Customer Lending Agreement? This research uses normative approach, with a type of empirical and normative research descriptive type. Data collected by library research and field research. Data analyzed descriptively qualitative. The results showed: (1) the legal relationship Lending Agreement by Bank Lampung is reciprocal, namely the right customers into bank obligations and liabilities of the bank are entitled to the customer. Credit agreement indicate the legal relationship between the Bank and the customer Lampung, in which one party the right to demand something from the other, and the other party is obliged to fulfill it. (2) The rights and obligations by PT Bank Lampung and Customer Lending Agreement is the Customer entitled to receive financing and know clearly the specification and number of credit financing, the amount of technical interest and payments. Client's obligation is to return the entire loan guarantee financing following principal interest charged, notify in writing the bank in the event of a change of identity or effort, submit any documents requested bank, conducting its business in accordance with the provisions or not deviate or conflict with the credit agreement. Bank Lampung rights are charging for late payment, earn interest on the business carried on customers and accept credit financing from the customer, transfer credit guarantee from customers. Bank Lampung obligation is to provide explanations and realize credit financing to customers. Suggestions in this research were: (1) Bank Lampung advised to actually implement the principle of prudence in giving credit to the debtor, by way of implementing the principle of Know Your Customer (2) Bank suggested a more optimal Lampung socialize granting credit financing to businesses for facilitate the business community in developing practiced. Keywords: Credit Agreement, Lending Agreement, Bank Lampung } }