%0 Generic %9 Other %A SHINTYA SARDI, 1112011335 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %F eprints:10547 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN PENYESUAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/10547/ %X ABSTRAK Pelaksanaan Pajak bumi dan bangunan yang diikuti dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingganya perlu penyesuaian dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandar Lampung ? Metode yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyesuaian NJOPTKP pada PBB di Kota Bandar Lampung adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung selaku Instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan memiliki pertimbangan-pertimbangan pada saat melaksanakan penyesuaian NJOPTKP pada PBB yaitu Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pajak yang baru di daerahkan sehingganya butuh penyesuaian dalam pelaksanaannya, nilai Jual perumahan yang ada di Kota Bandar Lampung, daya beli masyarakat Bandar Lampung terhadap kepemilikan hak atas tanah maupun hak terhadap bangunan, kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Hambatan yang ada dalam penyesuaian NJOPTKP pada PBB di Kota Bandar Lampung adalah Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pajak yang baru didaerahkan, faktor sarana dan fasilitas merupakan faktor pendukung secara sederhana yang dapat dirumuskan sebagai sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung, menentukan nominal Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan mengingat daya beli masyarakat Bandar Lampung terhadap kepemilikan hak atas tanah maupun hak terhadap bangunan cukup rendah. Saran yang peneliti ajukan yaitu : 1.Sebaiknya sebelum menentukan NJOPTKP PBB Pemerintah lebih berperan aktif mensosialisasikan mengenai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah agar masyarakat mengetahui bahwa pengelolaan PBB telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dan mengetahui NJOPTKP PBB yang telah ditentukan kembali oleh Pemerintah Daerah. 2.Pemerintah daerah saat menentukan NJOPTKP melibatkan masyarakat sehingganya tidak akan ada pihak atau masyarakat yang akan merasa dirugikan. 3.Pemerintah Daerah harus benar-benar mengetahui luas wilayah, jumlah penduduk, pendapatan per-kapita penduduk sehingganya tidak salah menentukan nominal NJOPTKP pada PBB dan tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dalam penyesuaian. Kata kunci : Pelaksanaan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, dan Pajak Bumi dan Bangunan ABSTRACT The implementation of land and building tax followed by the issuance of Law No. 28/2009 about Regional Taxes and Levies. It is need an adjustment in determining the tax object selling value non-taxable (NJOPTKP) on Land and Building Tax. The problems in this research were how the implementation of the adjustment of tax object selling value non taxable on land and building tax in Bandar Lampung city and what was the inhibiting factor in the implementation of the adjustment of tax object selling value non taxable on land and building tax in Bandar Lampung city? The method used was empirical normative. The results showed that the implementation of the adjustment of NJOPTKP of tax object selling value non taxable on land and building tax in Bandar Lampung was the Regional Revenue Office of Bandar Lampung as the agency which had the authority in the management of land and building tax had considerations during implementing the adjustments of NJOPTKP on Land and Building which need an adjustments in implementation, Sell value housing in the city of Bandar Lampung, Bandar Lampung purchasing power of the ownership of land and building rights, the taxpayer’s ability to meet its obligations. The obstacles in the adjustment of NJOPTKP of tax object selling value non taxable on land and building tax in Bandar Lampung city was land and building tax was a new tax implemented, facilities and infrastructure factors that can be defined as the infrastructure that serves as a contributing factor, determining nominal taxable value Non Taxable on Land and Building Tax where the purchasing power of the Bandar Lampung people to the ownership of land and building right was quite low. Suggestions that researchers propose that: 1. Before the governments determining NJOPTKP they should active to socialize the Law No. 28/2009 about Regional Taxes so the people know the management of land and building tax delegated to local governments. 2. The local government should involve the community so that there is no party or people who aggrieved. 3.The local government should know the area, population, and people income so that in determining the nominal of NJOPTKP of land and building tax there is no people who aggrieved. Keywords : Implementation, tax object selling value non-taxable, land and building tax