@misc{eprints10583, month = {Juni}, title = {PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN REMBUK PEKON SEBAGAI PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DALAM MASYARAKAT}, author = {1112011192 Jevvi Tarnando}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10583/}, abstract = {ABSTRAK PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN REMBUK PEKON SEBAGAI PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DALAM MASYARAKAT Oleh JEVVI TARNANDO Rembuk pekon merupakan salah satu wadah untuk menanggulangi dan mengatasi konflik sosial yang terjadi di masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Oleh karenanya kepolisisan sebagai pengemban tugas dalam menjaga keteraturan keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki peran dalam peaksanaan rembuk pekon. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran polisi dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial masyarakat? (2) Bagaimana Implementasi rembuk pekon dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Sub Direktorat Polisi Masyarakat Direktorat Binmas Polisi Daerah Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa (1) Peran polisi dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial masyarakat yakni terdiri dari: a) Peranan normatif, yaitu dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial mengedepankan pranata adat dan/atau pranata sosial yang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. b) peranan ideal dimana polisi memerhatikan tugas pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelesaikan konflik sosial. c) peranan faktual dimana penyelesaian konflik sosial merupakan tugas pokok, fungsi dan peranan dari Bhabinkamtibmas. (2) Implementasi rembuk pekon dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/618/vii/2014 tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas dimana dalam menangani konflik sosial melalui Rembug Pekon dilakukan dengan tahap: Pertama, Pra Konflik dengan upaya Pencegahan Kejahatan. Kedua, saat Jevvi Tarnando terjadinya konflik. Ketiga, pasca konflik yang dilakukan dengan upaya mediasi perundingan damai secara permanen. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Diharapkan dalam penyelesaian konflik sosial melalui Rumbug Pekon yang mengedepankan pranata adat, masyarakat memiliki kemampuan daya cegah dan tangkal terhadap potensi gangguan dan konflik vertikal atau konflik horizontal sehingga diharapkan terciptanya stabilitas keamanan. (2) Diharapkan pihak kepolisian dapat berperan aktif dalam melaksanakan Rumbug Pekon sebagai penyelesaian konflik sosial dalam masyarakat, dan hasil kesepakatan penyelesaian konflik melalui mekanisme Rumbug Pekon diakui dan memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Rembug Pekon, Konflik Sosial.} }