%0 Generic %9 Other %A Ahmad Hilman Rashidi, 1112011023 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:10586 %I Fakultas Hukum %T PERAN DIREKTORAT KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG DALAM MENGUNGKAP PEMBUNUHAN TERHADAP WARTAWAN %U http://digilib.unila.ac.id/10586/ %X ABSTRAK PERAN DIREKTORAT KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG DALAM MENGUNGKAP PEMBUNUHAN TERHADAP WARTAWAN Oleh AHMAD HILMAN RASHIDI Wartawan dalam melaksanakan profesinya harus mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan, tetapi pada kenyataannya terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan. Terkait dengan tindak pidana pembunuhan maka Kepolisian melakukan berbagai upaya untuk mengungkap pembunuhan terhadap wartawan sebagai wujud dari peran kepolisian. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dalam mengungkap Pembunuhan terhadap wartawan? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat peran Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dalam mengungkap Pembunuhan terhadap wartawan? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universita Lampung, wartawan dan perwakilan masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Peran penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan termasuk dalam peran normatif, ideal dan faktual. Peran normatif dilaksanakan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Kepolisian dan Hukum Acara Pidana. Peran ideal dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan penyidikan dan pelaksanaan tugas pokok kepolisian. Peran faktual dilaksanakan berdasarkan kenyataan adanya kasus pembunuhan terhadap wartawan melalui proses penyidikan, yaitu serangkaian tindakan yang tempuh oleh penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan (2) Faktor-faktor penghambat upaya penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan adalah: a) Faktor substansi hukum, yaitu adanya ketentuan Pasal 183 KUHAP bahwa minimal alat bukti adalah dua alat bukti dan Pasal 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, namun penyidik belum tentu dapat mengumpulkan semua alat bukti yang sah tersebut. b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya profesionalisme penyidik dalam taktik dan teknik penyidikan guna mengungkap tindak pidana pembunuhan Ahmad Hilman Rashidi terhadap wartawan c) Faktor sarana, yaitu tidak adanya tidak adanya sarana laboratorium forensik di Polda Lampung, sehingga penyidikan terkadang mengalami hambatan, sehingga apabila diperlukan uji laboratorium forensik seperti sidik jari dalam tahapan penyidikan, maka penyidik harus mengirimkannya ke Puslabfor Mabes Polri. d) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap wartawan. e) Faktor budaya, yaitu masih adanya nilai-nilai toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif untuk menyelesaikan suatu tindak pidana. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung hendaknya melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya secara jujur dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana. (2) Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi meningkatnya angka tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polda Lampung. Kata Kunci: Peran, Pembunuhan, Wartawan