%0 Generic %9 Other %A RIZKI APRILIA, 1112011317 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:10705 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN DAN PELAKU USAHA RETAIL (Studi Chandra Departemen Store Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/10705/ %X ABSTRAK ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN DAN PELAKU USAHA RETAIL (Studi Chandra Departemen Store Bandar Lampung) Oleh: RIZKI APRILIA Chandra Departemen Store adalah salah satu perusahaan yang menggunakan perjanjian konsinyasi terhadap lebih dari satu produsen sehingga mengharuskan untuk menawarkan produk yang tepat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pelaku usaha retail terhadap karakteristik perjanjian konsinyasi merupakan hal yang sangat penting, dalam operasionalnya pelaku usaha retail menjalankan beberapa fungsi antara lain membantu konsumen dalam menyediakan berbagai produk. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Siapakah pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian konsinyasi? Bagaimanakah hak dan kewajibannya? Bagaimanakah syarat dan prosedur pelaksanaan perjanjian konsinyasi? dan Bagaimanakah cara berakhirnya perjanjian konsinyasi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif terapan dengan metode penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Setelah data didapat, selanjutnya data diolah dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Chandra Departemen Store dalam perjanjian konsinyasi selaku konsinyi yaitu sebagai pihak yang menerima barang konsinyasi atau sebagai pelaku usaha retail sedangkan penitip barang dalam perjanjian konsinyasi selaku pihak konsinyor sebagai pihak yang menitipkan barang. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian konsinyasi sudah diatur dalam perjanjian konsinyasi berdasarkan KUHPerdata. Syarat dan prosedur yang dipergunakan oleh Chandra Departemen Store tidak jauh berbeda dengan supermarket yang lain hanya disesuaikan dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Biasanya Chandra Departemen Store menggunakan sistem konsinyasi (titip-jual) bagi para pemasoknya, dengan margin yang didapat sekitar Rizki Aprilia 10 – 30 %. Margin ini diperoleh dari selisih antara harga dari pemasok dengan harga penjualan yang ditetapkan dalam tempo 2 – 3 bulan. Serta cara berakhirnya perjanjian konsinyasi apabila perjanjian berakhir sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan salah satu pihak telah meninggal dunia. Kata Kunci: Perjanjian Konsinyasi, Produsen, Pelaku Usaha Retail.