@misc{eprints10728, month = {Juni}, title = {PENGAWASAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA TERHADAP PEMENUHAN JAM MENGAJAR GURU SERTIFIKASI}, author = {1112011087 Cindy Gadensa}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10728/}, abstract = {ABSTRAK PENGAWASAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA TERHADAP PEMENUHAN JAM MENGAJAR GURU SERTIFIKASI Oleh CINDY GADENSA Setiap guru sertifikasi diwajibkan untuk memenuhi jam mengajar yaitu 24 jam dalam sepekan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 40 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan, namun pada kenyataannya terdapat guru yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dan melakukan pelanggaran dalam memenuhi jam mengajar, tetapi menerima tunjangan sertifikasi. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara terhadap pemenuhan jam mengajar guru sertifikasi? (2) Apakah faktor penghambat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dalam mengawasi pemenuhan jam mengajar guru sertifikasi? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi tahapan seleksi data, klasifikasi data dan penyusunan data. Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tidak melaksanakan pengawasan secara maksimal terhadap pemenuhan jam mengajar guru sertifikasi, hal ini diketahui dari tidak adanya pengawasan dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak) terhadap guru sertifikasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara hanya menerima laporan tertulis dari pihak sekolah mengenai pemenuhan jam mengajar guru sertifikasi. (2) Faktor-faktor penghambat pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara terhadap pemenuhan jam mengajar guru sertifikasi terdiri dari: a) Kurang optimalnya pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap pemenuhan jam mengajar 24 jam tatap muka, sehingga menjadi celah bagi guru sertifikasi untuk menggunakan jasa orang lain dalam rangka memenuhi ketentuan jam mengajar tersebut. b) Belum diterapkannya teknologi perekam kehadiran guru dalam proses belajar mengajar, sehingga presensi guru masih dilaksanakan secara manual, dan hal ini dijadikan celah bagi guru sertifikasi untuk melakukan pelanggaran pemenuhan jam mengajar. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara disarankan untuk membentuk suatu tim khusus untuk mengawasi guru sertifikasi (2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara disarankan merealisasikan pengadaan finger print di sekolah-sekolah dalam rangka memantau kehadiran guru sertifikasi dalam memenuhi ketentuan jam mengajar. Kata kunci: Pengawasan, Jam Mengajar, Guru Sertifikasi ABSTRACT SUPERVISION OF EDUCATION AND CULTURE DEPARTMENT ON LAMPUNG NORTH DISTRICT TOWARD FULFILLMENT OF TEACHING HOURS BY CERTIFICATION TEACHER By CINDY GADENSA Each certification teacher are required to meet the teaching hours are 24 hours a week as stipulated in Government Regulation No. 74 Year 2005 regarding Teachers. Therefore, the necessary supervision mechanisms for teachers certified to meet these obligations and did not foul in meeting teaching hours. The problems of this study are: (1) How is the supervision of the Department of Education of North Lampung district on the fulfillment of teaching hours certification teacher ? (2) Is the limiting factor for North Lampung District Education Office in overseeing the fulfillment of teaching hours certification teacher ? The approach used is a matter of juridical normative and empirical approach. Data collected by field studies and literature. Data processing includes the data selection process, classification of data and compilation of data. Analysis of the data used is qualitative juridical analysis. The results showed: (1) preventive supervision through socialization and guidance to certification teacher , which aims to make them understand and comply with the provisions of the certification of teachers teaching hours as stipulated Education Ministry Regulation No. 30 of 2011 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of National Education No. 39 of 2009 on Compliance Workload of Teachers and Education Unit Supervisor. Besides reporting implemented by the school regarding the fulfillment of the certification of teachers teaching hours as a form of school to certification teacher to teach in schools. (2) The factors inhibiting the supervision of the Department of Education of North Lampung district on the fulfillment of the certification of teachers teaching hours consisting of: a) Less than optimal supervision of the Department of Education on the fulfillment of teaching hours 24 hours face to face, so that a gap for certification teacher to use the services of others in order to comply with the teaching hours. b) There implementation of teacher attendance recording technology in the learning process, so that the presence of teachers is still carried out manually, and it is used as a loophole for certification teacher for compliance violations teaching hours. Suggestions in this study were: (1) the Head of Education of North Lampung regency is advisable to establish a special team to oversee certification teacher (2) Head of Education of North Lampung regency is recommended to realize procurement finger print in schools in order to monitor the presence of certification teacher in comply teaching hours. Keywords: Supervision, Teaching Hours, Certification Teacher} }