%A 1112011261 Mukhtaruddin Ammar %T EVEKTIVITAS PATROLI YANG DILAKUKAN POLISI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA SELAMA TAHUN 2014 (Studi Kasus Polsek Kedaton) %X ABSTRAK EVEKTIVITAS PATROLI YANG DILAKUKAN POLISI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA SELAMA TAHUN 2014 (Studi Kasus Polsek Kedaton) Oleh Mukhtaruddin Ammar Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Patroli polisi dilakukan untuk mengetahui tentang bagaimana keadaan sosial masyarakat dan budayanya sehingga diketahuilah rutinitas masyarakat disatu tempat yang akhirnya apabila suatu hari ditemukan hal-hal yang diluar kebiasaan daerah tersebut maka akan segera diketahui, dan mudah menanggulangi kejahatan diwilayah tersebut, adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kedaton selama tahun 2014. (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kedaton selama tahun 2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Data primer diperoleh langsung dari penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara kepada narasumber yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Narasumber penelitian terdiri dari dua personil Kepolisian Sektor Kedaton dan satu orang Ademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1) Kepolisisan Sektor Kedaton dalam mencegah tindak pidana belum efektiv karena masih belum adanya penurunan tindak pidana tiap tahunnya, dalam kernyataannya masih banyak kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan patroli itu sendiri. Sehingga belum benar-benar mampu menekan angka tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kedaton. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan patroli yang di lakukan oleh kepolisian sektor kedaton dalam mencegah tindak pidana Mukhtaruddin Ammar adalah Kurangnya kepedulian masyarakat, Kekurangan jumlah porsenil di lapangan, Sarana dan pra sarana yang sudah tidak memadai. Saran patroli yang dilakukan secara sisematis seharusnya dapat mengantisipasi terlalu luasnya wilayah hukum yang dinaungi oleh suatu lembaga kepolisian yang bertugas di dalamnya. Selain itu, Pemerintah harusnya lebih ngengambil tindakan nyata seperti menambah personil di tiap kepolisian sektor serta membenahi fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya. Kata kunci : Efektifitas, Polisi, Patroli,Tindak Pidana. %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints10797