@misc{eprints10804, month = {Pebruari}, title = {PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGULANGAN JUDI SABUNG AYAM DI MASYARAKAT ADAT BALI (Study Kasus di Polsek Seputih Banyak dan Polsek Palas)}, author = {MADE PUJANA 0812011053}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10804/}, abstract = {Abstrak PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGULANGAN JUDI SABUNG AYAM DI MASYARAKAT ADAT BALI (Study Kasus di Polsek Seputih Banyak dan Polsek Palas) Oleh MADE PUJANA Perjudian adalah suatu bentuk masalah sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek materielspiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana peranan Kepolisian Sektor dalam upaya penanggulangan judi sabung ayam di masyarakat adat Bali, serta Apakah yang menjadi kendala dalam upaya penanggulangan judi sabung ayam di masyarakat adat Bali. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini, adalah menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat adat Bali Palas dan masyarakat adat Bali Seputih Banyak. Dengan memakai metode purposive sampling. Pada penulisan skripsi ini, data primer diolah secara analisis deskritif-kualitatif dan kemudian data sekunder dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran nilai-niiai sakral prosesi keagamaan tajen tabuh rah menjadi bentuk perjudian sabung ayam oieh para penjudi. Pergeseran niiai-nilai sakral oieh para penjudi, yang berbentuk perjudian sabung ayam, telah menjadi lahan oknum polisi untuk mengutip uang sehingga menjadi hubungan patron klien antara oknum polisi dengan penyelenggara perjudian sabung ayam. Faktor penghambat dalam penegakan hukum judi sabung ayam di masyarakat adat Bali adalah faktor hukum yaitu tidak adanya pembedaan yang tegas antara sabung ayam yang menjadi kegiatan adat dan sabung ayam yang bukan merupakan kegiatan adat (judi). Kemudian faktor penegakan hukum yaitu terdapat hubungan patronklien antara kepolisian dengan penyelenggara tajen, selanjutnya faktor masyarakat yaitu kesadaran masyarakat yang minim terhadap penegakan hukum, sabung ayam yang susah untuk ditinggalkan karena masih dipengaruhi oleh kebiasaan adat masyarakat Bali, serta faktor kebudayaan yaitu sabung ayam merupakan suatu kebiasaan adat Bali yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat adat dan sudah mendarah daging. Kebudayaan sangat dijunjung tinggi di masyarakat adat Bali, hal inilah yang menyebabkan sabung ayam (tajen) masih tumbuh subur dan sulit untuk diberantas} }