TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints10823 UR - http://digilib.unila.ac.id/10823/ A1 - Annisaa Toriqi, 1112011046 Y1 - 2015/07/01/ N2 - ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA BERDASARKAN OTONOMI DESA Oleh ANNISAA TORIQI Anggaran Dana Desa sangat penting guna pembiayaan pengembangan wilayah tertinggal dalam suatu sistem wilayah pengembangan. Namun kurang maksimalnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan desa yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa juga menunjukkan kurangnya komunikasi dari organisasi pengelolaan Anggaran Dana Desa dengan masyarakat, maka harus ada pengaturan hukum yang tepat atas pengelolaan Anggaran Dana Desa. Anggaran Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat dua permasalahan yang hendak diteliti dalam skripsi ini yakni: pertama, Bagaimanakah pengaturan pengelolaan anggaran dana desa berdasarkan otonomi desa. Kedua, Faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (dogmatic research). Pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan peratutran perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian maka didapatkan hasil bahwa: pertama, pengaturan hukum kebijakan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut pengelolaan keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Penguatan pelaksanaan otonomi Desa dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tidak akan bermakna manakala tidak dibarengi dengan dukungan sumber pendanaannya. Maka kebijakan pemberian ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Kedua, faktor pendukung dalam pengelolaan ADD salah satunya adalah partisipasi masyarakat. Faktor penghambat dalam pengelolaan ADD yaitu rendahnya sumberdaya manusia. Sebaiknya pemerintah dapat meningkatkan sumberdaya manusia dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengelolaan ADD, agar Dana Desa dapat dioptimalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Kata Kunci : Anggaran Dana Desa, pengelolaa ADD, Desa, Otonomi Desa PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA BERDASARKAN OTONOMI DESA AV - restricted ER -