TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints10829 UR - http://digilib.unila.ac.id/10829/ A1 - JUNA SAPUTRA GINTING, 1112011197 Y1 - 2015/06/26/ N2 - Koherensi Perdagangan Valuta Asing terhadap stabilitas perekonomian nasional sangat erat kaitannya di era liberalisasi perdagangan kekinian ini. Perdagangan Internasional yang pola keterikatannya melintasi batas negara memberikan efek pula terhadap pola transaksi perdagangan valuta asing secara notabene mempengaruhi nilai mata uang Rupiah. Keterikatan terhadap mekanisme perdagangan valuta asing mewajibkan Indonesia untuk ikut terlibat dan mengeifisienkan keadaan perekonomian nasional dari efek domino perdagangan valuta asing yang nantinya melemahkan Rupiah. Kekhwatiran tersebut dihegemonikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagai tonggak pengawasan dan pelaku kebijakan terhadap stabilitas perekonomian nasional terkhususnya nilai Rupiah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 1999 jo UU No 3 Tahun 2004 jo UU No 6 Tahun 2009, Bank Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Ayat (1) untuk mengatur stabilitas nilai Rupiah yang kemudian pelaksanaannya diewenjantahkan dengan kebijakan moneter berdasarkan pasal 7 Ayat (2). Pasal 7 merupakan alasan hukum Bank Indonesia melaksanakan kebijakan dan pengawasan dari berbagai sektor yang berkenaan dengan stabilitas perekonomian nasional dalam mengatisipasi liberalisasi perdagangan internasional. Permasalahan wewenang Bank Indonesi dalam transaksi valuta asing, Produk Hukum Bank Indonesia dalam perdagangan Valuta Asing dan hambatan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas Rupiah dalam perdagangan valuta asing. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan pustaka melalui studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, sistematisasi data, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia sebagai dasar hukum pengawasan terhadap perdagangan valuta asing di teritorial Indonesia dan yang berkenaan dengan nilai Rupiah. Dalam Hal kewenangan Bank Indonesia dalam Perdagangan Valuta Asing secara tegas diatur dalam Pasal 2 sebagai bentuk monopoli Rupiah di teritorial Indonesia dan Pasal 7 sebagai alasan hukum Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap kestabilain nilai Rupiah. Adapun Peraturan tersebut PBI No 12/22/PBI/2010, PBI No 16/16/PBI/2014, PBI No 16/17/PBI/2014, PBI No16/18/PBI/2014. Bank Indonesia dalam perjalanannya menemukan Hambatan antara lain Belum adanya uu mengenai perdagangan valuta asing, sering ditemukan money changer tidak berizin, pengawasan yang masih lemah karena bersifat sentralisasi, dan mengubah fungsi uang sebagai komoditas. Kata Kunci : Kewenangan, Bank Indonesia, Perdagangan Valuta Asing. PB - Fakultas Hukum TI - KEWENANGAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL DALAM PERDAGANGAN VALUTA ASING BERDASARKAN UU NO 23 TAHUN 1999 jo UU NO 3 TAHUN 2004 jo UU NO 6 TAHUN 2009 TENTANG BANK INDONESIA AV - restricted ER -