%0 Journal Article %A 0812011134, Christ Inggreet Angkasa Putri %D 2012 %F eprints:10848 %J Digital Library %T UPAYA POLRI DALAM PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOTIKA SEBAGAI SALAH SATU KEJAHATAN TRANSNASIONAL %U http://digilib.unila.ac.id/10848/ %X Abstrak Narkotika sebenarnya diperlukan dalam kehidupan manusia. Dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, narkotika merupakan obat yang sangat diperlukan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bila dipergunakan tanpa pemberantasan dan pengawasan yang seksama. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkotika bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Sejak tahun 1998 terdapat indikasi bahwa Indonesia tidak lagi hanya sebagai negara transit, tetapi sudah merupakan negara tujuan pasar narkotika yang besar, apabila dengan harga yang tinggi (“great market, great price”) sehingga Indonesia semakin rawan menjadi surga bagi para sindikat narkotika. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi penulis adalah Bagaimanakah upaya POLRI dalam pemberantasan peredaran narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional? dan Apakah yang menjadi faktor penghambat POLRI dalam pemberantasan peredaran narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya dan Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal POLRI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Christ Inggreet Angkasa Putri Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya POLRI dalam pemberantasan peredaran narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional dapat dilakukan dengan berbagai upaya. Upaya Pre-emtif seperti pihak kepolisian membuat penyuluhan agar memberi informasi kepada masyarakat tentang fakta peredaran narkotika di Indonesia. Upaya Preventif seperti dilakukannya pengawasan yang ketat pada peredaran narkotika secara transnasional dan melakukan kerjasama antar negara contohnya sebagai pusat pengumpulan data, analisa data, melakukan koordinasi dengan pertukaran informasi tentang penyeludupan narkotika maupun jaringan narkotika antar negara, meningkatkan kerjasama antara dua negara mencegah produksi dan peredaran narkotika, pertukaran pengalaman, penelitian, pengobatan, dan rehabilitasi, pembahasan penyelidikan bersama. Upaya Represif seperti upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba. Upaya Rehabilitasi seperti usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu. Dalam proses upaya POLRI dalam pemberantasan peredaran narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional terdapat hambatan antara lain: Faktor hukum yaitu belum adanya perjanjian ektradisi dengan beberapa negara, pelaksanaan hukuman atau eksekusi di Indonesia masih belum dapat terlaksana dengan baik; Faktor kepribadian atau mentalitas penegak hukum yaitu sumber daya yang dimiliki kepolisian terbilang masih sangat minim, dan terkendala adanya kurangnya kordinasi sektoral antara instansi-instansi; Faktor pendukung yaitu peralatan yang dimiliki tidak bisa dibilang memadai dan lengkap, minimnya anggaran untuk biaya operasional; Faktor kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yaitu keterlibatan masyarakat yang didorong persoalan ekonomi dan rendahnya rasa kepedulian masyarakat dengan apa yang terjadi disekitarnya. Adapun saran yang diberikan penulis adalah untuk memaksimalkan upaya yang dilakukan pihak kepolisian maka sangatlah perlu untuk menambah aparat penegak hukum kesatuan narkotika; memfasilitasi aparat dengan peralatan pendeteksi narkotika yang canggih yang merata ke semua wilayah Indonesia baik di daerah perbatasan darat maupun laut; lalu dianggarkan dana operasional yang cukup untuk memberantas peredaran narkotika dan membuat perjanjian kerjasama dengan seluruh negara dengan membuat perjanjian eksradisi.