%A IKLIL HAZMI 0746021034 %T ANALISIS KOMPETENSI ANGGOTA DPRD KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENYUSUNAN RAPBD (Studi pada Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung) %X Setiap anggota DPRD dituntut untuk dapat menyusun anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Artinya anggota DPRD harus memiliki kompetensi yang memadai dalam proses penyusunan RAPBD. Kompetensi sebagai kemampuan, pengetahuan dan keahlian untuk melakukan sesuatu secara efisien dan efektif sesuai dengan bidang pekerjaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: ?Bagaimanakah Kompetensi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Penyusunan RAPBD?? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kompetensi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Penyusunan RAPBD. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Informan penelitian adalah Anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang berada di Komisi yang membidangi masalah APBD (Komisi D) yang berjumlah 11 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data selanjutnya dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data (display data) dan mengambil kesimpulan atau verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kompetensi anggota DPRD Bandar Lampung dalam penyusunan RAPBD adalah: (1) Motif (motive) yang dimiliki anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Penyusunan RAPBD adalah melaksanakan amanat sebagai wakil rakyat dengan cara menyusun anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (2) Sifat (traits) yang dimiliki anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Penyusunan RAPBD adalah amanah, jujur dan bersedia menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RAPBD. (3) Konsep Pribadi (self concept) yang dimiliki anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Penyusunan RAPBD adalah kesadaran tentang kedudukannya sebagai wakil rakyat yang harus menyalurkan mengutamakan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. (4) Pengetahuan (knowledge) yang dimiliki anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Penyusunan RAPBD adalah mengenai mekanisme dan tata cara penyusunan RAPBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Keterampilan (skill) yang dimiliki anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Penyusunan RAPBD adalah dalam bidang teknis penyusunan RAPBD dan keterampilan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RAPBD. %D 2012 %I Universitas Lampung %L eprints10907