@unpublished{eprints10910, month = {September}, title = {PERANAN PEMERINTAH ADAT LAMPUNG SAIBATIN DALAM PEMERINTAHAN DESA BEDUDU}, school = {Universitas Lampung}, author = {Rinaldi Pradana Putra 0746021059}, year = {2012}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10910/}, abstract = {Masyarakat Lampung merupakan masyarakat kekerabatan bertalian darah menurut garis keturunan ayah (Geneologis-Patrilinial), yang terbagi-bagi dalam masyarakat keturunan menurut Poyang asalnya masing-masing yang disebut buay. Setiap kerabat menurut tingkatannya masing-masing mempunyai pemimpin yang disebut penyimbang yang terdiri dari anak tertua laki-laki yang mewarisi kekuasaan Ayah secara turun temurun. Lokasi yang diambil dalam peneltian ini ditententukan dengan cara sengaja (purposive) yaitu Desa Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan adat Lampung Saibatin terhadap pemerintahan desa Bedudu. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian studi kasus dengan menginterpretasikan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan melakukan studi lapangan, studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Dari pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa pengaturan sistem pemerintahan adat pada marga Belunguh dilakukan secara terstruktur dengan kedudukan tertinggi di pemerintahan adat dipimpin oleh Suntan. Dalam menjalankan pemerintahan adat Suntan/Suttan dibantu oleh Dalom, Raja, Batin, Radin, Mas dan Kimas yang masing-masing sudah mempunyai tugas tersendiri sesuai dengan gelar yang diembannya. Saat ini pemerintahan adat kurang tanggap pada berbagai macam sengketa tanah yang terjadi diwilayahnya, kerena ada beberapa kasus sengketa tanah dalam masyarakat adat yang penyelesaiannya diambil alih oleh Pemerintahan Desa dan Pengadilan Umum, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan peranan Suntan dalam masyarakat adat yang dipimpinnya. Padahal seharusnya penyelesaian sengketa tanah dalam wilayah adat merupakan tanggung jawab dan wewenang Suntan sebagai kepala adat. Namun Pemerintahan adat dalam konteks acara-acara adat masih sangat diperhatikan oleh masyarakat misalnya acara upacara adat perkawinan, sehingga peranan Suntan Marga Belunguh dalam pemerintahan adat masih sangat kuat khususnya ketika akan dilaksanakan upacara adat dalam Marga Belunguh. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, menurut penulis telah terjadi pergeseran status Suntan Marga Belunguh dikarenakan Suntan hanya sebagai kepala pemerintahan adat, sedangkan pemerintahan desa dipimpin oleh Peratin/kepala desa. Akibat pergeseran status Suntan yang hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan adat saja, menyebabkan masyarakat lebih memilih penyelesaian sengketa tanah dalam wilayah adat melalui pemerintahan desa dari pada penyelesaian melalui pemerintahan adat, akan tetapi Suntan mempunyai peranan yang sangat kuat dalam mengeluarkan pendapat dan memutuskan apa saja aturan yang akan dilaksanakan pada upacara adat. } }