%0 Thesis %9 Other %A 0816021027, DWI ARUM SETIYAWATI %B FISIP %D 2012 %F eprints:10916 %I Universitas Lampung %T POLA HUBUNGAN EKSEKUTIF DENGAN LEGISLATIF DALAM PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH (Studi pada Perda Pajak Hiburan Tahun 2011 Kabupaten Lampung Selatan) %U http://digilib.unila.ac.id/10916/ %X Awal kemerdekaan posisi legislatif atau DPRD sangat lemah hanya berwenang memilih badan eksekutif dan bernama Badan Perwakilan Daerah (BPRD) yang diketuai oleh kepala daerah. Setelah diterbitkannya Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah maka kedudukan DPRD atau legislatif daerah menjadi seimbang dengan eksekutif daerah terutama dalam proses pembuatan peraturan daerah. Pada proses pembentukan peraturan daerah diperlukan suatu kerjasama yang baik antara pihak eksekutif daerah dengan legislatif daerah sehingga peraturan daerah tersebut dapat diterima dan bermanfaat oleh semua pihak terutama peraturan tentang Pajak Hiburan karena merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah “Bagaimana Pola Hubungan Eksekutif Daerah dengan Legislatif Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam Proses Perumusan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan Tahun 2011” Melihat permasalahan yang dikaji maka tujuan penelitian untuk mengetahui Pola Hubungan Eksekutif Daerah dengan Legislatif Daerah dalam Proses Perumusan Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan Tahun 2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari wawancara mendalam dan survey, sedangkan data sekunder didapat melalui dokumen-dokumen dan literatur-literatur. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam penetapan peraturan daerah antara Lembaga Eksekutif Kabupaten Lampung Selatan dengan Lembaga Legislatif Kabupaten Lampung Selatan mempunyai kedudukan yang sejajar sehingga menimbulkan suatu hubungan kemitraan yang bertumpu pada aspek kerjasama, komunikasi dan musyawarah mufakat. Pada proses penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan tahun 2011, pihak eksekutif dengan legislatif melakukan suatu hubungan yang baik dan berjalan secara searah dan bersifat positif sehingga tidak ada kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan atau menguntungkan satu pihak tertentu saja yang dapat menimbulkan suatu konflik.