TY - JOUR ID - eprints10936 UR - http://digilib.unila.ac.id/10936/ A1 - 0812011155, Dina Maryana Y1 - 2012/03/04/ N2 - Abstrak Fenomena yang aktual berkembang saat ini yaitu pencapaian kemajuan di bidang ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang diikuti dengan kecendrungan dan peningkatan penyimpangan serta kejahatan. Kejahatankejahatan yang umumnya pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang merugikan pihak korban, tetapi korban dapat melakukan upaya serangan yang paling mungkin untuk dilakukan dalam keadaan terdesak disebut sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 KUHP. Pembelaan yang dilakukan memenuhi rumusan tindak pidana, namun karena syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut maka pembelaan dianggap tidak melawan hukum dan oleh karena itu tidak dipidana. Adapun permasalahan dari penelitian ini adalah (1) Apakah yang menjadi batas-batas dan syarat-syarat kebebasan seseorang dalam melakukan pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 KUHP dalam praktik peradilan. (2) Bagaimana kebebasan seseorang dalam melakukan pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 KUHP menjadi suatu upaya pembelaan yang sah. Pendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif (teoritis) dan yuridis empiris guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari hal-hal yang bersifat teoritis dan pendekatan yuridis empiris adalah menelaah hukum dalam kenyataan dengan mengadakan penelitian di lapangan yang dilakukan dengan wawancara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan mengadakan wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian pustaka meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, dan hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya. Data yang didapat diseleksi dan dikualifikasi kemudian disusun secara sistematis dan logis berdasarkan kerangka pikir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini diperoleh bahwa pembelaan terpaksa merupakan suatu hak yang alamiah dalam melakukan pembelaan terhadap sesuatu yang melawan hukum untuk melindungi kepentingan Dina Maryana hukum diri sendiri atau lain, hingga pembelaan terpaksa itu menjadi tidak dapat dihukum oleh karena yang telah dilakukan tidaklah bersifat melawan hukum, akan tetapi pembelaan terpaksa telah memenuhi rumusan tindak pidana namun karena syarat-syarat tertentu dalam Pasal 49 KUHP menjadi tidak dipidana dan terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seseorang sebagai pemegang hak tersebut. Penulis menyarankan bahwa diperlukan adanya batasan-batasan yang lebih jelas lagi tentang pembelaan terpaksa agar penalaran yang sahih dapat dinyatakan dengan sangat jelas dan diharapkan pembelaan terpaksa dilakukan dengan caracara dan tujuan yang ditentukan undang-undang barulah upaya pembelaan tersebut dapat dikatakan sah. JF - Digital Library TI - ANALISIS YURIDIS KEBEBASAN SESEORANG DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 KUHP AV - restricted ER -