<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG"^^ . "Abstrak\r\n\r\nKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan landasan\r\ndasar dari pelaksanaan pemeriksaan terhadap suatu perkara pidana guna mencari\r\ndan menemukan suatu kebenaran materiil. KUHAP menganut sistem pembuktian\r\nnegatif yang disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh\r\nmenjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak\r\npidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”.\r\nKUHAP tidak secara jelas dan tegas menguraikan definisi hakim aktif dalam\r\ntahap pembuktian, namun Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun\r\n2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim sebagai\r\npenegak hukum wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan\r\nrasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, berarti adanya perilaku aktif hakim\r\nyang seharusnya diterapkan dalam praktiknya.\r\nPermasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah penerapan asas hakim aktif\r\npada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan apa\r\nsaja yang menjadi faktor penghambat bagi hakim dalam menerapkan asas hakim\r\naktif di persidangan.\r\nPendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan\r\nyuridis empiris. Sumber data yang diperoleh adalah data primer yang diperoleh\r\ndari penelitian di lapangan yang berupa pendapat-pendapat penegak hukum yang\r\nmenjadi responden dan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi\r\nkepustakaan, setelah data-data tersebut diperoleh, dilakukan analisis secara\r\nkualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, asas hakim aktif\r\ndalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang\r\nberkaitan dengan kasus pencurian atas nama terdakwa Deni Saputra dilakukan\r\noleh hakim melalui dua hal penting yaitu seorang hakim diharuskan memiliki\r\nkeyakinan dalam dirinya terhadap terdakwa yang berlandaskan pada Pasal 183\r\nKUHAP dan teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis\r\nFaradhila Putri\r\n(Conviction Raissunne) yang menghasilkan asas keyakinan hakim, yang kedua\r\nseorang hakim tidak boleh hanya percaya semata kepada argumen dari penuntut\r\numum terhadap kesalahan terdakwa. Penerapan asas hakim aktif di Pengadilan\r\nNegeri Kelas IA Tanjung Karang telah mampu diterapkan walaupun belum\r\nberjalan secara maksimal karena penegak hukum juga belum sepenuhnya\r\nmengikuti ketentuan undang-undang dalam menjalani tahapan pembuktian dan\r\nterkadang hanya berlandaskan keyakinannya dalam mencermati alat-alat bukti\r\nyang diajukan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Tidak selamanya\r\nmenjalani proses peradilan berjalan lancar, bagi hakim yang bersikap aktif\r\nditemui banyak kesulitan untuk membuktikan kesalahan terdakwa, faktor\r\npenghambat yang dihadapi hakim untuk menerapkan asas hakim aktif di\r\npersidangan antara lain hakim sebagai penegak hukum belum sepenuhnya\r\nmengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku dalam peradilan, penegak\r\nhukum yang bertindak sewenang-wenang dan berperilaku tidak sesuai dengan\r\nundang-undang, pendapatan dan sarana yang diterima oleh hakim belum memadai\r\nsehingga terjadi interaksi antar hakim dengan pihak berperkara, kesadaran\r\nmasyarakat yang masih rendah akan hukum serta masih adanya budaya ”main\r\nhakim sendiri” di kalangan penegak hukum dalam bersikap terhadap terdakwa\r\ndisebabkan pula karena rasa tidak percaya masyarakat akan peradilan masa kini\r\nsehingga melakukan peradilan sendiri terhadap pelaku kejahatan.\r\nBerdasarkan uraian kesimpulan di atas, disarankan agar hakim lebih cermat dalam\r\nmenilai alat bukti yang diajukan, lebih meningkatkan pengetahuan dan\r\npengalamannya akan penegakkan hukum dan bersikap objektif dalam menilai\r\nsetiap fakta yang terungkap ataupun yang disampaikan oleh pihak-pihak dalam\r\npersidangan berkaitan dengan perkara yang diperiksanya, dikarenakan belum\r\ntentu apa yang diungkapkan adalah yang benar. Bagi setiap hakim yang terikat\r\npada peraturan hukum untuk selalu menerapkan hukumnya sesuai dengan hukum\r\nacara pidana yang berlaku agar setiap peranan aktifnya dapat berjalan selaras\r\ndengan undang-undang dan kode etik hakimnya."^^ . "2012-03-03" . . . . . . . . . . . . . . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "Faradhila Putri"^^ . "0812011165"^^ . "Faradhila Putri 0812011165"^^ . . . . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "BAB II.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "BAB III.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "BAB V.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "COVER DEPAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "COVER.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "DAFTAR ISI baru.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "DAFTAR PUSTAKA BARU.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "HALAMAN MENYETUJUI.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "HALAMAN PENGESAHAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "MOTTO.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "PERSEMBAHAN.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "RIWAYAT HIDUP.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (File PDF)"^^ . . . "SANWACANA.pdf"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI\r\nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #10940 \n\nPENERAPAN ASAS HAKIM AKTIF PADA TAHAP PEMBUKTIAN DI \nPENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNG KARANG\n\n" . "text/html" . . . " " . .