%0 Journal Article %A 0812011175, Ghea Risalia %D 2012 %F eprints:10942 %J Digital Library %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor 1003/PID/(A)/2010/PN.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/10942/ %X Abstrak Pertanggungjawaban pidana merupakan keadaan yang ada pada diri pembuat ketika melakukan suatu tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana dapat diartikan sebagai hubungan antara keadaan pembuat dengan perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan sebagaimana seharusnya. Anak adalah aset bangsa dan bagian dari generasi muda yang berperan sangat strategis, yaitu sebagai pewaris (successor) bangsa, penerus cita-cita perjuangan bangsa, sekaligus sebagai potensi sumber daya manusia dalam perkembangan nasional. Bagaimanakah jika seorang anak melakukan suatu tindak pidana pembunuhan. Pembunuhan itu sendiri merupakan suatu perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Selanjutnya, undang-undanglah yang menetapkan siapa-siapa saja yang dapat dipandang sebagai pelaku yang bertanggungjawab. Seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah terjadi, namun langkah selanjutnya adalah menegaskan apakah ia memenuhi syarat yang diperlukan untuk sebuah pertanggungjawaban tersebut. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak dilakukan secara khusus. Salah satu tolak ukur pertanggungjawaban pidana bagi seorang anak adalah masalah usia atau umur. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan yang dilakukan oleh anak didasarkan atas terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dari Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang didakwakan dan ada atau tidaknya alasan yang menghapus kesalahan, serta hal yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa. Dasr pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atas pembunuhan yang dilakukan oleh anak didasarkan pada kesesuaian unsur ancaman pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum, kemampuan untuk bertanggungjawab pelaku atas penjatuhan pidana tersebut, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap korban dan masyarakat, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, serta dengan mempertimbangkan faktor-faktor yuridis dan non yuridis (filosofis, sosiologis, psikologis, kriminologis) yang ada pada diri anak pada saat melakukan suatu tindak pidana. Adapun saran yang diberikan peneliti adalah sebaiknya aparat penegak hukum lebih memperhatikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh anak, sehingga pertanggungjawabannya sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh anak yang bersangkutan. Selain itu, sebaiknya hakim dalam memberikan putusan pidana terhadap anak, lebih memperhatikan dampak postif dan negatif dari putusan pidana tersebut bagi masa depan anak yang bersangkutan, sehingga tujuan pemidanaan terhadap anak dapat tercapai sesuai dengan harapan.