%0 Journal Article %A 0812011190, Intan Komala Dewi %D 2012 %F eprints:10944 %J Digital Library %T ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN (Studi Putusan No. 1794/PID.B(A)/2009/PN.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/10944/ %X Abstrak Kejahatan terhadap penganiayaan merupakan salah satu kejahatan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu, salah satunya dapat dilihat dari pelakunya yang bukan lagi hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Salah satu penyebabnya dapat berupa pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Penerapan sanksi pidana bagi anak juga berbeda dengan orang dewasa, selain itu dalam menerapkan sanksi pidana terhadap anak digunakan beberapa pertimbangan, kemampuan bertanggungjawab pelaku atas penjatuhan pidana tersebut, alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap pelaku, korban dan masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah : (1). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak yang melakukan penganiayaan, dan (2). Apakah dalam proses peradilan anak hak-hak anak telah terpenuhi berdasarkan Undang Undang Pengadilan Anak. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil penelitian dilapangan yang berupa pendapat-pendapat dan cara kerja aparat penegak hukum yang menjadi responden dan data sekunder yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka dilakukan proses editing yang selanjutnya akan dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Penganiayaan (Studi Putusan Pengadilan No. 1794/PID.B(A)/2009/PN.TK), dengan mempertimbangkan pada kesusuaian unsur ancaman pidana yang didakwakan jaksa, kemampuan bertanggungjawab pelaku atas penjatuhan pidana tersebut, alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap pelaku, korban dan masyarakat, serta memperhatikan hasil penelitian dari LSM Lembaga Advokasi Anak (LADA). Sehingga hal-hal tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun. Menyangkut kasus penganiayaan yang dilakukan anak dalam proses peradilan yang selama terdakwa jalani dipersidangan, hak-hak anak tersebut cukup terpenuhi. Selain pemeriksaannya secara spisikis dan sosiologis terpenuhi, juga menggunakan undang-undang. Dipersidangan juga diperlakukan dengan baik, dalam proses kasus tersebut terdakwa mendapat perlakuan khusus, dan hak-hak anak pun cukup terlaksana walaupun tidak semuanya terpenuhi mulai dari proses penyidikan, penuntutan, penahanan sampai dengan penangkapan. Pada dasarnya apapun kondisinya anak adalah korban, walaupun anak adalah pelaku kejahatan. Sebagai pelaku kejahatan mereka adalah korban, korban kerasnya kehidupan, korban dari kehidupan keluarga yang kurang beruntung dan korban tidak berpihaknya pembangunan dan kebijakan terhadap anak. Sebagai korban, mereka harus dilindungi dan dijamin untuk mendapatkan hak-haknya. Salah satunya pendidikan, karena dimasa depan anak lah yang akan menjadi penerus bangsa. Berdasarkan kesimpulan yang diuraikan diatas, disarankan dalam memperoleh hasil pemeriksaan dalam persidangan agar para aparat penegak hukum lebih memperhatikan hak-hak terdakwa karena terdakwa dalam perkara ini masih tergolong anak dibawah umur (belum berusia 18 tahun) sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta lebih ditingkatkan lagi sehingga dalam pelaksanaannya dapat memuaskan semua pihak