@article{eprints10948, month = {Mei}, title = {PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN (Studi Putusan Nomor 103/PID/2010/PT.TK)}, author = {Lucky Dina Ristama 0812011206}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10948/}, abstract = {Abstrak Upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian perlu dioptimalkan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pada era sekarang ini masih ditemui kasus terkait bidang keimigrasian seperti kasus yang terjadi adalah tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian yakni dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Indonesia sebagaimana dapat dilihat dari Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 103/Pid/2010/PT.TK tentang kasus penyalahgunaan izin keimigrasian. Penegakan hukum pidana terhadap peyalahgunaan izin keimigrasian berlandaskan pada dasar yuridis UndangUndang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Upaya penegakan hukum pidana terhadap peyalahgunaan izin keimigrasian merupakan suatu upaya yang cukup sulit di dalam era kemajuan teknologi yang ada pada saat ini, hal ini karena masih banyak terdapat berbagai hambatan dalam penegakan hukumnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-Undang Keimigrasian, dan apakah apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-Undang Keimigrasian? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Penyidik Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Penyidik PPNS Direktorat Imigrasi Kelas I Propinsi Lampung, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-Undang Keimigrasian seperti dalam Putusan Nomor 103/Pid/2010/PT.TK dilaksanakan dengan menggunakan sarana hukum pidana/dengan cara upaya hukum. Dalam perkara tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun pidana penjara.Penegakan hukumnya juga dapat dilakukan dengan upaya preventif yakni dengan pengawasan orang asing (Bab VI Undang-Undang Keimigrasian) yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi berkoordinasi dengan badan dan instansi yang terkait (Pasal 41 Undang-Undang Keimigrasian). Adapun tindakan-tindakan represif yang dapat diambil adalah pemidanaan, pengusiran (deportasi) dan memasukkan orang asing yang terlibat ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal (black list). Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian juga meliputi beberapa hal yakni pemantauan keimigrasian dan operasional keimigrasian, dan kerjasama pengawasan, serta dengan menerapkan sanksi hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian yang dapat dilakukan dengan cara Pro justitia dan Non pro justitia. Faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut UndangUndang Keimigrasian antara lain faktor hukum yaitu rendahnya sanksi pidana dan belum memberikan efek jera, faktor penegak hukum yaitu belum adanya aparat penegak hukum yang sungguh-sungguh dalam dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian, faktor fasilitas yaitu tidak adanya anggaran khusus dari negara untuk penegakkan di bidang keimigrasian yang khusus mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di Indonesia, faktor masyarakat yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman keimigrasian, faktor budaya yaitu budaya masyarakat Indonesia yang pada umumnya senang bergaul dengan Warga Negara Asing tanpa mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu untuk mewujudkan penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian tersebut maka setiap ada pelanggaran harus segera ditindak dengan memproses pelaku tindak pidana sampai ke tingkat pengadilan dan memaksimalkan vonis pidana penjara dan denda agar mempunyai efek jera terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lainnya, pemerintah pun harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada baik pihak kepolisian, keimigrasian dan sebagainya agar dapat bekerjasama dalam upaya penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian dengan memperjelas struktur koordinasi antar pihak.} }