@article{eprints10951, month = {Juli}, title = {ANALISIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS MURNI OLEH JUDEX JURIST (HAKIM MAHKAMAH AGUNG) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung No. No. 1481K/PID.SUS/2008)}, author = {Rahmadin Bagus Rafle Jalewangan 0812011245}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10951/}, abstract = {Abstrak Adanya regulasi untuk menyelamatkan keuangan negara dari perilaku korupsi perlu ditunjang oleh kesiapan aparat pengak hukum dalam memahami setiap rumusan pasal demi pasal yang ada agar tepat sasaran dalam menerapkan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, selain itu diperlukan juga strategi yang tepat dan jitu demi mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila terjadi putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi, Jaksa/Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena Jaksa/Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena putusan bebas tersebut adalah bukan pembebasan yang murni. Hal ini bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan ahli hukum terhadap putusan bebas murni yang di mohonkan kasasi dalam perkara pidana korupsi pada Putusan Mahkamah Agung No. 1481K/PID.SUS/2008? Apakah pertimbangan judex jurist terhadap putusan bebas murni yang di mohonkan kasasi dalam perkara pidana korupsi pada Putusan Mahkamah Agung No. 1481K/PID.SUS/2008? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research). Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah pandangan judex jurist terhadap putusan bebas murni yang di mohonkan kasasi dalam perkara pidana korupsi pada Putusan Mahkamah Agung No. 1481K/PID.SUS/2008 adalah diperkenankannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) yakni, oleh karena pembentuk undang-undang (pembentuk KUHAP) menerapkan ide-ide pemikiran yang memandang bahwa putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dianggap sebagai suatu hak yang diperoleh terdakwa dan tidak boleh diganggu gugat. Pertimbangan judex jurist terhadap putusan bebas murni yang di mohonkan kasasi dalam perkara pidana korupsi pada Putusan Mahkamah Agung No. 1481K/PID.SUS/2008 mengenai kebijakan aplikasi kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas, bahwa di dalam praktek peradilan pidana Indonesia telah terjadi suatu penerobosan hukum terhadap ketentuan Pasal 244 KUHAP yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Pada Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tersebut (butir 19) ditentukan bahwa, ?Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti antara lain Pembentuk Undang-undang (pembentuk KUHAP) dalam merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan datang hendaknya mempunyai orientasi yang tegas dalam mereformulasikan suatu pasal, dalam konteks ini yakni berupa reformulasi terhadap upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan datang, pembentuk KUHAP hendaknya mereformulasikan secara jelas esensi Pasal 244 KUHAP tersebut, yakni dengan merumuskan mengenai hak Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan penafsiran dalam menyelesaikan kasus-kasus yang oleh pengadilan negeri diputus bebas. Di samping itu dari dimensi prosedural, pembentuk KUHAP hendaknya merumuskan juga bahwa untuk penyelesaian kasus-kasus yang oleh pengadilan negeri diputus bebas, seharusnya melalui tahapan upaya hukum banding terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya hukum kasasi, dengan maksud agar putusan tersebut tersaring kebenarannya dan agar tidak terjadi penumpukan perkara di tingkat Mahkamah Agung.} }