TY - JOUR ID - eprints10952 UR - http://digilib.unila.ac.id/10952/ A1 - 0812011267, 0812011267 Y1 - 2012/04/09/ N2 - Abstrak Sidik jari merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses identifikasi, dalam ilmu tentang sidik jari (dactyloscopy) menyebutkan bahwa tidak ada manusia yang mempunyai sidik jari yang sama dan tidak akan berubah seumur hidupnya. Karena sifatnya yang permanen maka sidik jari seseorang dipergunakan sebagai sarana yang mantap dan meyakinkan untuk membantu aparat kepolisian dalam proses penyidikan pada perkara tindak pidana pencurian. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang di ambil dalam penulisan skripsi ini antara lain Bagaimanakah fungsi ilmu bantu dactyloscopy (sidik jari) bagi penyidik pada perkara tindak pidana pencurian? dan kedua apakah faktor penghambat bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan menggunakan ilmu bantu dactyloscopy (sidik jari)? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif empiris. Simber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dua orang penyidik kepolisian di Kepolisian Resort Lampung Tengah. Hasil wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dactyloscopy sangat berperan penting dalam proses penyidikan pada perkara tindak pidana pencurian. Dengan bantuan sidik jari proses penyidikan dapat berjalan dengan baik untuk mempermudah menemukan tersangkanya, hal ini dikarenakan sidik jari manusia tidak akan ada yang sama sekalipun saudara kembar jadi sudah dipastikan hanya milik satu orang. Dactyloscopy merupakan science investigation dimana merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan akan RICKY ANGGARA menjadi pertimbangan hakim pada saat proses persidangan. Disimpulkan bahwa faktor aparat penegak hukum yaitu sangat kurangnya ilmu pengetahuan penyidik tentang sidik jari akan menghambat proses penyidikan hal itu dikarenakan penyidikan menggunakan ilmu bantu dactyloscopy (sidik jari) harus dilakukan oleh penyidik yang benar-benar memahami tentang arti pentingnya sidik jari dan faktor masyarakat yaitu kurangnya pemahaman masyarakat akan tempat kejadian perkara. Masyarakat yang belum memahami tentang tempat kejadian perkara menjadi penghambat penting bagi penyidik, hal ini dikarenakan masyarakat seringkali merusak sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian perkara dengan cara menyentuh atau masuk tempat kejadian perkara sebelum penyidik datang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka perlu diberikan saran dalam skripsi ini, yaitu kepolisian selaku penyidik untuk lebih memahami tentang ilmu bantu dactyloscopy (sidik jari) dan juga tidak hanya setengah-setengah dalam menerapkannya karena dactyloscopy (sidik jari) merupakan sarana yang tepat dalam membantu proses penyidikan bagi penyidik kepolisian, bahwa dalam menggunakan identifikasi sidik jari jangan hanya setengah-setengah dalam proses penyidikan, dan sudah saatnya dactyloskopy (sidik jari) diatur dengan tegas dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar memiliki landasan yuridis yang pasti. JF - Digital Library TI - ANALISIS FUNGSI ILMU BANTU DACTYLOSCOPY DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN AV - restricted ER -