%0 Journal Article %A 0812011314, Yopi Prasetya %D 2012 %F eprints:10960 %J Digital Library %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT CUSTOMER INFORMATION SYSTEM DI PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH LAMPUNG (Studi Putusan No. 03/PID.TPK/2011/PN.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/10960/ %X Abstrak Korupsi pada saat ini banyak dilakukan kalangan pejabat-pejabat pemerintahan yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini yang dilakukan para pejabat pemerintahan juga banyak dilakukan oleh pejabat daerah, seperti di PLN Wilayah Lampung. Permasalahan yang diangkat adalah : (1). Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) di PLN Wilayah Lampung dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 03/PID.TPK/2011/PN.TK dan (2). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) di PLN Wilayah Lampung dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 03/PID.TPK/2011/PN.TK. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil penelitian dilapangan yang berupa pendapat-pendapat dan cara kerja aparat penegak hukum yang menjadi responden dan data sekunder yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka dilakukan proses editing yang selanjutnya akan dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) di PLN Wilayah Lampung dengan terdakwa Hariadi Sadono sebagai general manager telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu mempunyai kemampuan bertanggungjawab, memiliki unsur kesengajaan dan perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan tidak menghapus pidana. Dan terdakwa terbukti secara sah Yopi Prasetya serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pengadaan alat customer information system (CIS) di PLN Wilayah Lampung. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) di PLN Wilayah Lampung dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 03/PID.TPK/2011/PN.TK berdasarkan Pasal 183 dan 184 KUHAP dan harus memuat hal-hal yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim bersifat yuridis adalah alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa, dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Berdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran penulis didalam masalah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat customer information system hakim sebaiknya dalam memberikan sanksi harus memperhatikan kesesuaian unsur ancaman pidana terhadap Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Diharapkan hendaknya hakim lebih bijaksana dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa, sebab dalam kaitannya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat customer information system yang menjadi dasar utama dalam pemutusan kasus ini adalah kembali lagi pada keyakinan seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap kasus ini pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat customer information system.