%A YUNITA DWI UTAMI MAFAZA 0812011317 %J Digital Library %T ANALISIS TERHADAP WACANA PEMBUBARAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DAERAH DALAM KAITANNYA DENGAN EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA %X Abstrak Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satu yang dapat dilakukan dalam upaya memberantas praktik tipikor adalah dengan membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor ini diatur dalam Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan keberadaannya, belakangan ini muncul wacana untuk membubarkan Pengadilan Tipikor yang ada di daerah. Hal ini diduga karena banyaknya vonis bebas yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tipikor kepada para terdakwa perkara tindak pidana korupsi. Dengan banyaknya vonis bebas yang diberikan kepada para terdakwa perkara tindak pidana korupsi, menyebabkan masyarakat menjadi ragu akan keberadaan Pengadilan Tipikor ini. Sehingga timbul wacana ingin membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan (a) Apa yang menjadi faktor penyebab munculnya wacana pembubaran pengadilan tindak pidanan korupsi di daerah? (b) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pembenahan pengadilan tindak pidana korupsi khususnya yang ada di daerah? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing, interpretasi data, dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan : (1) penyebab munculnya wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah yaitu banyaknya vonis bebas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor kepada para terdakwa perkara tindak pidana korupsi; buruknya kualitas para hakim Pengadilan Tipikor di daerah; buruknya proses perekrutan hakim untuk Pengadilan Tipikor di daerah; YUNITA DWI UTAMI MAFAZA dan lemahnya pengawasan terhadap kinerja hakim Pengadilan Tipikor. (2) Upaya yang dapat dilakukan terkait pembenahan Pengadilan Tipikor di daerah, yaitu membenahi kualitas para hakim; membenahi proses perekrutan para hakim yang akan bertugas di Pengadilan Tipikor; melakukan eksaminasi terhadap putusanputusan bebas yang telah dikeluarkan oleh hakim; dan memperketat pengawasan terhadap kinerja para hakim. Berdasarkan kesimpulan, maka penulis memberi saran sebagai berikut : (1) Agar Pengadilan Tipikor tidak dibubarkan, tetapi dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama ini. (2) Pemerintah agar melakukan proses pembenahan dalam hal perekrutan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. (3) Pemerintah agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap para hakim Pengadilan Tipikor. %D 2012 %L eprints10961