@article{eprints10971, month = {Februari}, title = {PERSPEKTIF ASAS LEGALITAS TERHADAP KASUS SALAH TANGKAP DALAM KERANGKA HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA}, author = {Ade Suprima 0852011007}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10971/}, abstract = {Abstrak PERSPEKTIF ASAS LEGALITAS TERHADAP KASUS SALAH TANGKAP DALAM KERANGKA HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Ade Suprima Kesalahan yang terjadi dalam penangkapan (error in persona) menjadi hal yang sangat perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak seseorang untuk hidup bebas atau merdeka tanpa adanya pengekangan. Terjadinya kasus salah tangkap membuktikan bahwa asas legalitas masih belum dipahami oleh aparat penegak hukum, apabila seseorang yang ditangkap diduga melakukan pelanggaran hukum pidana namun faktanya tidak demikian maka hal ini terjadi memberikan penilaian yang kontradiktif terhadap asas legalitas. Institusi kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam wilayah hukumnya, namun dalam praktiknya masih sering terjadi kasus salah tangkap (error in persona). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perspektif asas legalitas terhadap kasus salah tangkap (error in persona) dalam hukum acara pidana Indonesia dan apakah upaya yang dapat diajukan bagi tersangka dalam hal terjadinya salah tangkap (error in persona) oleh penyidik Polri berdasarkan proses hukum acara pidana Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap penyidik Polresta Bandar Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Perspektif asas legalitas terhadap kasus salah tangkap (error in persona) dalam hukum acara pidana Indonesia yakni tindakan salah tangkap (error in persona) merupakan suatu tindakan illegal (tidak sah), oleh karena itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan-penyimpangan asas dalam hukum pidana. Penangkapan yang dilakukan penyidik dengan ketentuan adanya cukup bukti (bukti permulaan yang cukup) yang mengarah kepada seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Apabila seseorang yang ditangkap diduga melakukan pelanggaran hukum pidana materiil sedangkan pada faktanya tidak demikian maka hal ini terjadi penyimpangan asas legalitas dalam hukum pidana metriil. Hal ini juga menjadikan lemahnya asas legalitas dalam kerangka hukum acara pidana Indonesia. Upaya yang dapat diajukan bagi tersangka dalam hal terjadinya salah tangkap (error in persona) oleh penyidik Polri berdasarkan proses hukum acara pidana Indonesia antara lain Upaya pra peradilan, Upaya hukum banding dan kasasi, Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, Permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu agar penyidik dapat lebih teliti sehingga hasil dalam penyelidikan lebih matang jadi dapat meminimalisir terjadinya error in persona, selain itu Penyidik harus lebih berhati-hati dalam penyelidikan dan mencari data dalam kerangka menjaga prinsip kepastian hukum terkait dengan cermin asas legalitas terhadap kasus salah tangkap (error in persona), penyidik dalam menerapkan tugas penyelidikan dan penyidikan wajib memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas dan asas proporsionalitas. Diharapakan agar penegak hukum tidak mempersulit tersangka dalam mengajukan upaya hukum pra peradilan, upaya hukum banding dan kasasi, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap kasus salah tangkap (error in persona) sehingga dapat terwujud keadilan hukum} }